Lampung
Utara ,LHI
Kapolres
Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. menegaskan agar
masyarakat tidak melakukan pengumpulan masa, termasuk menggelar resepsi
keluarga. Itu menyusul terbitnya maklumat Kapolri yang melarang adanya
kerumunan massa guna mencegah penyebaran virus korona.
"Setelah keluarnya maklumat Kapolri, kami tidak akan
mengizinkan kegiatan apapun yang berkaitan dengan berkumpulnya massa. Salah
satunya kegiatan resepsi maupun reuni. Kami menghimbau kepada masyarat untuk
menunda kegiatan dimaksud," kata AKBP Bambang Yudo, Senin (23/3/2020).
Terkait warga yang telah menyebarkan undangan guna
menyelenggarakan resepsi, lanjut Kapolres, pihaknya tetap memberikan himbauan
agar pihak keluarga untuk tidak mengumpulkan massa."Hanya untuk internal
keluarga. Kalau mengumpulkan massa, tetap kami himbau untuk membubarkan
diri," tegasnya.
"Ini berkaitan dengan pencegahan penyebaran virus
covid-19," kata dia lagi.
Dirinya berpesan kepada masyarakat agar seluruh kegiatan
yang sifatnya mengumpulkan massa, untuk ditiadakan. Lalu tetap menjaga jarak,
tidak percaya hoaks."Kami akan terus lakukan pengamanan. Untuk kegiatan
kepolisian akan tetap kami laksanakan," jelas Yudo.
Untuk diketahui, Kapolri
Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan
pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19).Tertuang kalimat
agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di
tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan.(NOPRI
0 Comments