DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Pertama Kali, Jaksa Dumai Bersama Majelis Hakim Gelar Sidang Via Online Cegah Penyebaran Virus Corona


Kota Dumai, LHI
Menyusul adanya himbauan pemerintah agar melakukan social distancing selama pandemi virus corona atau covid-19 yang masih terjadi di Indonesia, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai bersama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai pada hari Kamis (26/03/2020) menggelar sidang online.
Sidang online dengan teknologi video conference yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Dumai di Balai Adhyaksa jalan Sultan Syarif Qasim ini baru pertama kali digelar.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dumai Yunius Zega SH MH mengatakan, sidang online dengan teknologi video conference ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19 dimana penuntut umum tidak kontak langsung dengan majelis hakim, terdakwa ataupun penasihat hukum selama sidang.
Yunius Zega menjelaskan, agenda sidang video conference atau online ini pertama kali dilakukan dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Dumai dan Rutan (Rumah Tahanan Negara) Dumai.
"Agenda sidang video conference kali ini pembacaan replik atau tanggapan JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap Pledoi atau pembelaan terdakwa dimana Penuntut Umum berada di kantor Kejaksaan, Majelis Hakim ada di ruangan persidangan Pengadilan Negeri Dumai jalan Raya Bukit Datuk dan terdakwa bersama Penasehat Hukum berada di Rutan kelurahan Bumi Ayu. Sidang online dengan video conference ini kembali akan di gelar pada hari Selasa minggu depan", sebut Kasi Pidum.
Agung Nugroho SH sebagai Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai dalam pembacaan tanggapan JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap eksepsi atau keberatan terdakwa dalam sidang online menyebutkan, terdakwa Dedi Hermanto diancam pidana sebagaimana dengan dakwaan pertama pasal 374 dan dakwaan kedua pasal 372 KUHPidana.
Agung Nugroho SH juga menyebutkan bahwa tidak ada kendala berarti dalam sidang ini (sidang online.red). Majelis Hakim yang dipimpin Desbertua Naibaho SH MH di dampingi hakim anggota M Sacral Ritonga SH dan Adiswarna C Putra SH di ruang sidang Pengadilan Negeri Dumai mendengar jelas replik yang dibacakan dan begitu juga sebaliknya. Majelis Hakim akan melanjutkan sidang kembali pada hari Kamis (2/04/2020) mendatang, kata Agung usai sidang online. (IWAN NST)

Post a Comment

0 Comments