Kota
Dumai, LHI
Menyusul
adanya himbauan pemerintah agar melakukan social distancing selama pandemi
virus corona atau covid-19 yang masih terjadi di Indonesia, Penuntut Umum
Kejaksaan Negeri Dumai bersama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai pada hari
Kamis (26/03/2020) menggelar sidang online.
Sidang online dengan teknologi video conference yang
dilaksanakan Kejaksaan Negeri Dumai di Balai Adhyaksa jalan Sultan Syarif Qasim
ini baru pertama kali digelar.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dumai Yunius Zega SH MH
mengatakan, sidang online dengan teknologi video conference ini dilakukan untuk
mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19 dimana penuntut umum tidak
kontak langsung dengan majelis hakim, terdakwa ataupun penasihat hukum selama
sidang.
Yunius Zega menjelaskan, agenda sidang video conference
atau online ini pertama kali dilakukan dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan
Pengadilan Negeri Dumai dan Rutan (Rumah Tahanan Negara) Dumai.
"Agenda sidang video conference kali ini pembacaan
replik atau tanggapan JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap Pledoi atau pembelaan
terdakwa dimana Penuntut Umum berada di kantor Kejaksaan, Majelis Hakim ada di
ruangan persidangan Pengadilan Negeri Dumai jalan Raya Bukit Datuk dan terdakwa
bersama Penasehat Hukum berada di Rutan kelurahan Bumi Ayu. Sidang online
dengan video conference ini kembali akan di gelar pada hari Selasa minggu
depan", sebut Kasi Pidum.
Agung Nugroho SH sebagai Penuntut Umum dari Kejaksaan
Negeri Dumai dalam pembacaan tanggapan JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap
eksepsi atau keberatan terdakwa dalam sidang online menyebutkan, terdakwa Dedi
Hermanto diancam pidana sebagaimana dengan dakwaan pertama pasal 374 dan
dakwaan kedua pasal 372 KUHPidana.
Agung Nugroho SH juga menyebutkan bahwa tidak ada kendala
berarti dalam sidang ini (sidang online.red). Majelis Hakim yang dipimpin
Desbertua Naibaho SH MH di dampingi hakim anggota M Sacral Ritonga SH dan
Adiswarna C Putra SH di ruang sidang Pengadilan Negeri Dumai mendengar jelas
replik yang dibacakan dan begitu juga sebaliknya. Majelis Hakim akan
melanjutkan sidang kembali pada hari Kamis (2/04/2020) mendatang, kata Agung
usai sidang online. (IWAN NST)
0 Comments