Kab.Tasik LHI
Ratusan bahkan lebih masa Serikat
Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) mendatangi Pemkab Tasikmalaya ditengah ada surat
edaran tentang waspada virus Covid -19 (Corona) Rabu, 18/03/2020.
Pemerintah
pusat maupun pemerintah Jawa Barat sudah mengintruksikan bahwa harus waspada
Virus, mepemerintah menganjurkan supaya menghindari kerumunan.
Dengan
datangnya masa buruh berunjuk rasa hanya untuk menyampaikan aspirasinya.Kerumunan
masa buruh selain menggelar orasi mereka juga sambil membawa poster, dan
spanduk.Tuntutan masa buruh berunjuk rasa supaya pemerintah menghentikan
pembahasan rancangan undang-undang (RUU) OMB cipta kerja. Rancangan
undang-undang tersebut disinyalir akan merugikan kaum buruh karena akan
menghilangkan hak-hak buruh.
Tidak
hanya itu kaum buruh juga tidak akan mendapatkan cuti lahiran sampai pesangon
serta pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Salah seorang pengunjuk
rasa mengatakan," unjuk rasa tersebut mendatangi kantor Bupati kabupaten
Tasikmalaya dengan tuntutan yang sama agar pemerintah menghentikan pembahasan
RUU OMB cipta kerja, karena membuat rugi kami sebagai kaum buruh, katanya.
Bupati
Tasikmalaya H.Ade Sugianto S,IP langsung
menghadapi masa yang unjuk rasa," bahwa memastikan dengan kaum buruh
hingga sudah mengirimkan surat kepada presiden supaya mengkroscek kembali
pengesahan RUU tersebut, katanya.
`Bupati juga mengatakan" buruh
juga harus mendapatkan hak-haknya semua jaminan kerja harus mendapatkan jaminan
tersebut seperti, upah dan kesosialannya yang adil.Maka Bupati kabupaten
Tasikmalaya sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar meninjau kembali
RUU OMB tersebut katanya.
`Dengan adanya virus Covid-19, sejumlah buruh
mengaku tidak akan takut dengan penyebaran Virus tersebut.pungkasnya.(HARDITO)***
0 Comments