Pangandaran LHI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menunda sejumlah
tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 akibat meningkatnya
pandemi virus Corona atau Covid-19. Hal ini pun berdampak pada masa kerja badan
Ad Hoc pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Pangandaran.
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin menerangkan masa kerja
PPK dan PPS dihentikan sementara sesuai dengan Surat Edaran KPU RI bernomor
285/PL.02-SD/01/KPu/III/2020 Tentang Tindak lanjut Tahapan Pemilihan Tahun 2020
oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang
didalamnya mengharuskan KPU Kabupaten/kota menunda masa kerja PPK PPS berkaitan
dengan penundaan sejumlah tahapan pilkada. Itu artinya status PPK dan PPS
menjadi nonaktif.
“Kami sudah lakukan pleno terkait penonaktifan itu dan
sudah mengeluarkan surat keputusan KPU Kabupaten Pangandaran tentang
penonaktifan PPK, Sekretariat PPK, dan PPS” ujar Muhtadin saat dikonfirmasi.
Muhtadin menambahkan Konsekuensi penonaktifan tersebut
anggota badan adhoc pilkada tidak akan menerima hak keuangan kecuali PPK dan
sekretariat akan menerima satu bulan setelah menjalani masa kerja satu bulan
untuk selanjutnya diliburkan. Dan untuk PPS yang baru dilantik secara otomatis
sama ikut nonaktif sementara dengan masa kerja yang akan ditentukan kemudian,
hak keuangan juga belum akan diberikan. “Kalau PPK dan sekretariat sudah sempat
terima gaji satu bulan tetapi bulan berikutnya tidak akan diberikan lagi,
demikian pula halnya dengan PPS. Kebijakan itu konsekuensi atas penundaan
tahapan pilkada” Ujarnya.
Sementara itu Divisi SDM Parmas, Maskuri Sudrajat
mengatakan bahwa penundaan tersebut dilakukan untuk meminimalisir penyebaran
virus corona dilingkungan KPU Kabupaten Pangandaran dan masyarakat luas yang
berpotensi penyebarannya terkait langsung tahapan pilkada. Kebijakan penundaan
tahapan pilkada meliputi masa kerja PPS, pelaksaan verifikasi syarat dukungan
calon , pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), pelaksanaan
Coklit dan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.
KPU pangandaran hanya menunda tiga tahapan terakhir
sedangan pelantikan PPS sudah dilakukan hasil koordinasi dengan pemerintah dan
Bawaslu. Penundaan pilkada juga mengakibatkan penundaan perekrutan sekertaris
dan staff sekretariat PPS di setiap desa dan kelurahan di Pangandaran.
Maskuri mengatakan belum dapat memastikan apakah
penundaan tahapan tersebut akan ikut berakibat pada tahapan lainnya.” Kami
menunggu intruksi dari pusat untuk langkah-langkah selanjutnya” imbuhnya.(AGUS
S)
0 Comments