Kota
Dumai, LHI
Kejaksaan
Negeri Dumai resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas tiga
orang terdakwa dalam perkara penyelundupan manusia/ tindak pidana keimigrasian.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dumai Yunius Zega
SH melalui Jaksa Penuntut Umum Agung Nugroho SH saat ditemui (Senin,
16/03/2020) membenarkan upaya hukum (kasasi.red) yang dilakukan pihaknya."Iya,
kita sudah ajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas oleh
majelis hakim kepada tiga orang terdakwa
dalam perkara penyelundupan manusia," kata Agung.
Penasehat Hukum Hotland Thomas Sianturi SH & Partners
Law Firm yang mendampingi ketiga terdakwa selama 6 (enam) bulan dalam
persidangan saat dikonfirmasi memberikan tanggapan bahwa pihaknya juga akan
menyiapkan kontra terhadap kasasi Jaksa sehingga mendapatkan keputusan dari
Mahkamah Agung.
"Pihak kejaksaan mengajukan kasasi terhadap putusan
bebas Pengadilan Negeri Dumai itu sah-sah saja karena itu adalah upaya hukum
dan sama haknya dari terdakwa melalui kami sebagai Penasihat Hukumnya. Dan kami
menghormati jaksa yang ajukan kasasi dalam kasus ini. Kami juga akan akan
menyiapkan Kontra terhadap kasasi jaksa sehingga mendapatkan keputusan dari
Mahkamah Agung", sebut Hotland.
Sebagaimana diketahui, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai
telah menuntut terdakwa M Fadly Alias Fadly dan Rinaldi Alias Edo masing-masing
dengan hukuman 4 (empat) tahun penjara dan terdakwa Adril Alias Ril selama 6
(enam) tahun penjara. Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan yang sengaja memberi bantuan percobaan tindak pidana
Keimigrasian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 120 ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 56 ke-1
KUHP
Namun Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara
nomor 412 dan 413/Pid.Sus/2019/PN Dum di Pengadilan Negeri Dumai yang dipimpin
oleh Lilin Herlina SH didampingi Abdul Wahab SH dan Dewi Andriyani SH dalam
sidang putusannya pada hari Rabu (11/03/2020) lalu menyatakan ketiga orang
terdakwa itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana sebagaimana yang didakwakan dalam seluruh dakwaan yang diajukan oleh
Penuntut Umum.
Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai Renaldo Meiji Tobing
SH saat dikonfirmasi usai sidang putusan menuturkan, dibebaskannya ketiga orang
terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum itu berdasarkan keyakinan yang timbul dari
fakta-fakta hukum dalam persidangan."Majelis hakim berkeyakinan bahwa
dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini tidak memenuhi perbuatan dan diri terdakwa berdasarkan
fakta-fakta hukum dalam persidangan", ucap Renaldo MH Tobing SH. (IWAN
NST)
0 Comments