DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Kejaksaan Dumai Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Perkara Penyelundupan Manusia, PH Terdakwa Siapkan Kontra Kasasi


Kota Dumai, LHI
Kejaksaan Negeri Dumai resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas tiga orang terdakwa dalam perkara penyelundupan manusia/ tindak pidana keimigrasian.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dumai Yunius Zega SH melalui Jaksa Penuntut Umum Agung Nugroho SH saat ditemui (Senin, 16/03/2020) membenarkan upaya hukum (kasasi.red) yang dilakukan pihaknya."Iya, kita sudah ajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas oleh majelis hakim  kepada tiga orang terdakwa dalam perkara penyelundupan manusia," kata Agung.
Penasehat Hukum Hotland Thomas Sianturi SH & Partners Law Firm yang mendampingi ketiga terdakwa selama 6 (enam) bulan dalam persidangan saat dikonfirmasi memberikan tanggapan bahwa pihaknya juga akan menyiapkan kontra terhadap kasasi Jaksa sehingga mendapatkan keputusan dari Mahkamah Agung.
"Pihak kejaksaan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas Pengadilan Negeri Dumai itu sah-sah saja karena itu adalah upaya hukum dan sama haknya dari terdakwa melalui kami sebagai Penasihat Hukumnya. Dan kami menghormati jaksa yang ajukan kasasi dalam kasus ini. Kami juga akan akan menyiapkan Kontra terhadap kasasi jaksa sehingga mendapatkan keputusan dari Mahkamah Agung", sebut Hotland.
Sebagaimana diketahui, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai telah menuntut terdakwa M Fadly Alias Fadly dan Rinaldi Alias Edo masing-masing dengan hukuman 4 (empat) tahun penjara dan terdakwa Adril Alias Ril selama 6 (enam) tahun penjara. Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan yang sengaja memberi bantuan percobaan tindak pidana Keimigrasian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 56 ke-1 KUHP
Namun Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 412 dan 413/Pid.Sus/2019/PN Dum di Pengadilan Negeri Dumai yang dipimpin oleh Lilin Herlina SH didampingi Abdul Wahab SH dan Dewi Andriyani SH dalam sidang putusannya pada hari Rabu (11/03/2020) lalu menyatakan ketiga orang terdakwa itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam seluruh dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum.
Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai Renaldo Meiji Tobing SH saat dikonfirmasi usai sidang putusan menuturkan, dibebaskannya ketiga orang terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum itu berdasarkan keyakinan yang timbul dari fakta-fakta hukum dalam persidangan."Majelis hakim berkeyakinan bahwa dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini tidak memenuhi  perbuatan dan diri terdakwa berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan", ucap Renaldo MH Tobing SH. (IWAN NST)


Post a Comment

0 Comments