Rokan Hilir
-LHI
Terkait dari
Laporan Tim Investigasi L-KPK, PMII Komisariat Kampus STAI Rokan, Pimpinan Anak
Cabang Pemuda Pancasila Kecamatan Bagan Sinembah Raya, dan Ikatan Wartawan Online
(IWO) Kabupaten Rokan Hilir, Bahwa telah terjadi Dugaan Pencemaran Lingkungan
yang dilakukan Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit, PT.Kan dengan Sengaja berbuah
Akhirnya Dinas Lingkungan Hidup turun kelokasi yang dimaksud untuk memverifikasi
kebenaranya.Jumat (13/03) Kemarin.
Dari
pantauan awak media terlihat Perusahaan terkesan inggin menutupi kegiatan yang
mereka lakukan dengan cara menghadang Pelapor untuk tidak diperbolehkan masuk
melalui tindakan Security yang arogan dengan melarang LSM dan Media.
Hal
tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Investigasi dari L - KPK Rohil, PAC PP
Basira, Mahasiswa dari Organisasi Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PMII) Stai Rokan Bagan Batu, Andri (39) kepada awak media, Sabtu
(14/3).
Dirinya
mengaku sangat kecewa dengan tindakan tim pengamanan dari Perusahaan (Security)
yang menghadang tidak diperbolehkan masuk padahal Pelapor berangkat dan Masuk
kelokasi Perusahaan bersamaan dengan Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten
Rokan Hilir."Sangat disayangkan tindakan dari Perusahaan yang kurang
bersahabat terhadap kami sebagai pelapor dengan cara mengunakan jasa Security
untuk melarang masuk, tetapi kami bersyukur dengan Proses perdebatan yang cukup
panjang akhirnya dengan raut terpaksa seluruh pimpinan PKS .PT.Kan mengizinkan
kami untuk ikut serta."Kata Andri.
Dilanjutkan
Andri "Dalam pemeriksaan dilapangan oleh DLH Rohil bersama Tim Pelapor
ditemukan sebuah pintu pembatas yang terbuat dari besi yang dikhususkan untuk
membuang Limbah mengalirkan kemuara kesungai gayantri pada saat-saat
tertentu,"ucapnya.
"Dan di
lokasi tersebut ditemukan besi dengan Hirup F sepanjang hampir 1 meter yang diduga
sebagai alat pembuka dan Oli sebagai pelumas agar pintu pembatas tersebut muda
untuk dibuka saat mereka mengalirkan limbah cucian Pabrik, Air Kalsium,Air
Blowdowm Boiler, untuk dialirkan Kesungai sementara faktanya dilapangan
Perusahaan juga belum melakukan
pemisahan saluran pembuangan Air Limbah dan saluran limpasan air hujan
dilingkungan pabrik,"beber Andri.
Di sampaikan
Andri pada tahun 2019 yang lalu,
Perusahaan PKS PT Kan sudah pernah di tegur
oleh DLH Rohil agar menutup pintu besi tersebut secara permanen karena
melalui pintu tersebut Limbah dapat dialirkan oleh Perusahaan kesungai.
Jelas dengan
bukti tersebut perusahaan telah mengindahkan Teguran DLH Rohil dan terkesan
melawan karena apa yang di tegur tidak sama sekali dilaksanakan semoga DLH
Rohil menilai ini menjadi sebuah catatan untuk di tindak lanjuti atau ini hanya
menjadi temuan belaka doank karena ketidak beranian Dinas Lingkungan Hidup
terhadap Perusahaan.Ketusnya.
Dirinya
meminta kepada DLH Rohil agar menjadikan temuan ini menjadi pelajaran atas
tenguran - teguran yang di berikan oleh pemerintah DLH dan tidak di indahkan oleh
perusahaan.
Jadi kita
mengharapkan agar DLH Rohil bisa
memberikan sangsi tegas, jangan memberikan sangsi seperti sebelum - sebelumnya
yang terkesan hanya sangsi main - main saja, jika memiliki Keberanian dan
berpihak kepada kebenaran"tegasnya.
Sementara
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir, Kabid Pengawasan, Syahrul,
membenarkan kalau Tahun 2019 pihaknya memberikan teguran agar pintu besi
tersebut ditutup secara permanen."Benar mereka telah kita tegur agar
menutup pintu tersebut secara permanen tetapi tetap dilanggar."katanya
saat membacakan hasil verifikasi di rapat penutup kemarin.
Dan sudah
disimpulkan dalam Berita Acara Verifikasi tersebut dalam poin.L.(12) Menyebutkan Perusahaan tidak taat atau/Tidak
melaksanakan ketentuan yang terdapat didalam Sanksi Administratif teguran
tertulisNo.50 Tahun 2019 tanggal 12 Desember 2019 yaitu menutup saluran
pembuangan Air Limbah yang tidak melalui Instalasi Pengelolaan Air Limbah
(IPAL) yang ditentukan tidak sesuai Izin.(Tim IWO)
0 Comments