Lampung
Utara ,LHI
Dua
orang pelaku pencurian kendaraan roda empat (mobil pick up Col T 120) diringkus
tim Tekab 308 Polres Lampung Utara bersama seorang tersangka yang diduga
sebagai rekan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik
Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudo Martono mengatakan, kedua
pelaku saat akan ditangkap terlihat aktif melakukan perlawanan dengan
menggunakan senjata tajam dan senjata api rakitan."Kedua pelaku terpaksa
diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan dengan menggunakan
senjata tajam dan senjata api rakitan," kata AKP M Hendrik Apriliyanto,
Kamis (26/3/2020).
Kejadian aksi pencurian oleh kedua pelaku, lanjut Kasat,
pada Rabu (25/3/2020) pagi sekira jam 02.00 WIB di rumah korbannya di Desa
Sidokayo, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara.
Pada saat itu kedua pelaku mengambil satu unit mobil pick
up Col T 120 warna hitam milik korban yang terparkir di garasi rumahnya dengan
cara merusak pintu kunci mobil menggunakan Kunci T.
Setelah mendapatkan informasi, tim Tekab 308 Polres Lampung
Utara yanh langsung dipimpin Kasat Reskrim tersebut langsung bergerak untuk
melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diamankan pada Kamis (26/3/2020)
pagi sekira pukul 04.30 WIB."Kita langsung bergerak setelah mendapatkan
informasi dimana keberadaan para pelaku," ujarnya, seraya mengatakan,
kedua pelaku diamankan di daerah Kecamatan Kotabumi.
Tepatnya, lanjut AKP M Hendrik Apriliyanto, kedua pelaku
berinisial PDS (34) dan ULI (45) itu ditangkap di Tulung Waras, Kecamatan
Kotabumi saat hendak menitipkan mobil hasil curiannya di rumah SHD (36), saat
ini ketiga orang tersebut telah diamankan di Satreskrim Polres Lampung Utara."Ketiga
orang itu sudah kita amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,"
ungkapnya.
Selain ketiga orang tersebut turut diamankan barang bukti
berupa satu unit mobil pick up col T 120 warna hitam, satu pucuk senjata api
rakitan berikut pelurunya dan satu bilah pisau."Barang bukti senjata api
takitan kita amankan dari tersangka ULI, sajam dari tersangka PDS dan mobil
kita dapati berada di rumah SHD dan untuk SHD ini diduga turut serta
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 55, 56 KUHPidana," jelasnya.(NOP)***
0 Comments