Lampung
Utara ,LHI
Polsek
Kotabumi Utara Polres Lampung Utara berhasil meringkus dua pemuda pelaku
pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Bendungan Tirta Sinta, Desa
Wonomarto, Kecamatan Kotabumi Utara, Minggu (23/2/2020) sekira pukul 14.00 WIB
lalu.
Kapolsek
Kotabumi Utara, Iptu Rukmanizar, mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono,
S.I.K mengatakan, kedua pelaku curat itu ditangkap anggotanya, Sabtu (29/2/2020)
sekira pukul 15.30 WIB kemarin.
Menurutnya,
kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan dari korban AYS (19) warga Desa
Mekar Sari, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara yang tertuang
dalam LP/ B-18 / II /2020/Pld Lpg/ Res Lamut/ Sek KTBU tgl 23 Februari 2020,
tentang tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud di dalam
Pasal 365 KUHPidana.
"Pelaku
yang diamankan, Rio Anisa (20) warga Desa Gedung Ketapang, dan Taufik Hidayat
(17) warga Desa Labuhan Ratu Kampung, keduanya warga Kecamatan Sungkai Selatan,
Lampung Utara," ungkap Kapolsek.
Lanjut Iptu
Rukmanizar, peristiwa terjadi saat itu korban sedang berada ditempat rekreasi
Bendungan Tirta Sinta bersama temannya lalu datang dua orang pelaku langsung
menodongkan pisau ke leher korban dan merampas uang dan jam tangan korban lalu
korban melawan dan terjadi perkelahian setelah itu pelaku melarikan diri.
Dari hasil
Laporan polisi yang diterima dari korban, lalu anggota unit Reskrim Polsek
Kotabumi Utara dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku
dan didapat pelaku akan beraksi kembali dan pada saat itu benar pelaku sedang
hanting atau patroli dengan mengendarai sepeda motor Honda Bead warna hitam
tanpa nomor polisi.
Kemudian
anggota unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara yang dipimpin Kanit Reskrim langsung
melakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan di jalan Raya Dusun Tanjung
Sari, Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara.
"Dari
hasil pengembangan ke dua pelaku pada hari Kamis (27/2/2020) sudah pernah
beraksi kembali di Desa Wonomarto dengan menodongkan senjata tajam keleher
korban dan berhasil merampas dua unit handphon dan uang sebesar Rp10.000
sehinga korban mengalami kerugian yang ditafsir empat juta rupiah dengan dasar
laporan polisi : LP / 19 / B / II / 2020 / Polda LPG / Res LU / Sek Kotabumi
Utara tanggal 28 Februari 2020," jelasnya.(NOPRI/INDRI)***
0 Comments