Kab.Tasik LHI
Bank Syariah BTPN gelar sosialisasi
tentang keunggulan Bank Syariah BTPN, sosialisasi tersebut di gelar di of room
Gedung Setda Kabupaten Tasikmalaya Rabu, 05/03/20.
Kegiatan tersebut langsung oleh
kepala OJK Kabupaten Tasikmalaya, Ketua MUI
dari pihak Bank Syariah BTPN yaitu Ainul Yakin adalah,
kor korection head dan Herdis Rosiawan adalah Bisnis Coach se-Jawa Barat dan dihadiri
juga oleh para camat.
Bank Syariah BTPN sudah tersebar di
Jawa Barat khususnya untuk wilayah Timur seperti, Garut, Tasikmalaya, Ciamis,
Banjar dan Pangandaran, Seperti yang yang di kelaskan oleh Herdis Rosiawan "Program
Mari Melek Keuangan ini adalah, kerja bersama baik tentunya dengan BTPN Syariah
juga Pikiran rakyat dan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. kebijakan gubernur
Jawa Barat mengenai penta holik antara swasta dan organisasi-organisasi yang
lainnya untuk mendukung terwujudnya Jawa Barat lebih maju lagi, dengan tujuan
utama program tersebut adalah, tidak ada maksud tujuan jelek terhadap pihak
manapun, tujuan ini adalah hanya ingin mengedukasi pemimpin-pemimpin daerah di
pemerintahan kabupaten Tasikmalaya untuk memahami, bagaimana sebenarnya
pola-pola layanan keuangan perbankan maupun non perbankan, bagaimana masyarakat
bisa memilih dengan baik lembaga-
lembaga keuangan yang bisa membantu menumbuhkan kehidupan mereka dan memajukan
niat baik mereka lebih baik lagi " jelasnya.
Ainul Yaqin juga menambahkan dan
mengatakan" Bank Syariah BTPN berusaha untuk memberdayakan kaum perempuan,
di kabupaten Tasikmalaya, Bank Syariah BTPN mempunyai 200 orang karyawan dan
itu semua perempuan. Orang yang Pendidikanya sampai SMA Bank Syariah BTPN juga
membuka peluang untuk berkarir di bidang benker dan nantinya akan di
sosialisasikan oleh camat-camat tersebut kepada masyarakat masing-masing"
katanya.
Legal atau ilegal..? ketua OJK
Kabupaten Tasikmalaya Edi Ganda Permana menjalaskan," untuk mengatasi
keraguan kita untuk memilih kemana harus kita pinjam..? OJK adalah, dimana
Bank-Bank Tersebut juga lembaga-lembaga
yang lainnya semua terdapar di kantor OJK, kita tinggal mengakses di
website OJK semua akan terlihat mana yang terdapatar dan mana yang tidak
terdaptar, untuk Bank Syariah BTPN sudah
terdaptar di seluruh OJK di wilayah nya, buktinya sudah tersebar di Indonesia
dari Aceh sampai Ambon, jelasnya.
Ketua MUI juga menilai juga sekaligus
memaparkan" banyak lembaga lembaga yang mengaku dirinya resmi dan
terdaptar OJK tapi kenyataannya tidak terdaptar. Masalah terdesaknya masyarakat
dengan kebutuhan, tidak bisa dipungkiri masyarakat pasti tergiur dengan
pinjaman yang memakai" bunga" secara pribadi saya, itu sudah termasuk
riba. Pinjam meminjam uang yang dinilai riba kita semua tau itu tidak
diperbolehkan oleh ajaran agama Islam" paparnya. (HARDITO)**
0 Comments