DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

JPU Tuntut Pidana Mati Empat Terdakwa Narkotika di PN Dumai


Kota Dumai, LHI
JPU (Jaksa Penuntut Umum) Agung Nugroho, SH akhirnya membacakan tuntutan sekaligus kepada 4 (empat) orang terdakwa narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dan 23.000 butir pil ekstasi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai pada hari Rabu (05/02/2020) sore.
Ke 4 (empat) terdakwa itu di tuntut JPU dengan hukuman pidana mati karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat serta perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat 2 (dua) junto pasal 132 ayat 1 (satu) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Radianto alias Goplak, terdakwanHari Sutio alias Tio, terdakwa Iwan Kurniawan bin Panglimo dan terdakwa Abdul Roni Pasla Panjaitan dengan pidana masing-masing dengan pidana mati", ucap Agung.
Sebagaimana diketahui dan diberitakan media lintashukumindonesia.com ini sebelumnya saat sidang pembacaan surat dakwaan oleh JPU, ke empat terdakwa di tangkap oleh pihak BNN (Badan Narkotika Nasional) pada bulan Mei 2019 lalu dengan serangkaian pengintaian. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 23.000 butir yang sudah di kemas dalam jerigen di temukan petugas BNN di sebuah mobil putih merk fortuner di jalan Arifin Ahmad kecamatan Dumai Timur.
            Usai mendengar tuntutan yang di bacakan JPU, majelis hakim yang di pimpin Hendri Tobing SH MH didampingi hakim anggota Adiswarna Chainur Putra, SH., CN., MH dan Muhammad Sacral Ritonga, SH kembali menjadwalkan persidangan dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan dari Penasehat Hukum ke 4 (empat) terdakwa narkotika. (IWAN NST)

Post a Comment

0 Comments