Kota Dumai,
LHI
JPU (Jaksa
Penuntut Umum) Agung Nugroho, SH akhirnya membacakan tuntutan sekaligus kepada
4 (empat) orang terdakwa narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dan 23.000
butir pil ekstasi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai pada
hari Rabu (05/02/2020) sore.
Ke 4 (empat) terdakwa itu di tuntut JPU dengan hukuman
pidana mati karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana percobaan atau pemufakatan jahat serta perbuatan melawan hukum
sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat 2 (dua) junto pasal 132 ayat 1
(satu) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa
dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Radianto alias
Goplak, terdakwanHari Sutio alias Tio, terdakwa Iwan Kurniawan bin Panglimo dan
terdakwa Abdul Roni Pasla Panjaitan dengan pidana masing-masing dengan pidana
mati", ucap Agung.
Sebagaimana diketahui dan diberitakan media lintashukumindonesia.com
ini sebelumnya saat sidang pembacaan surat dakwaan oleh JPU, ke empat terdakwa
di tangkap oleh pihak BNN (Badan Narkotika Nasional) pada bulan Mei 2019 lalu
dengan serangkaian pengintaian. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu
seberat 50 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 23.000 butir yang sudah di kemas
dalam jerigen di temukan petugas BNN di sebuah mobil putih merk fortuner di
jalan Arifin Ahmad kecamatan Dumai Timur.
Usai mendengar tuntutan yang di
bacakan JPU, majelis hakim yang di pimpin Hendri Tobing SH MH didampingi hakim
anggota Adiswarna Chainur Putra, SH., CN., MH dan Muhammad Sacral Ritonga, SH
kembali menjadwalkan persidangan dengan agenda mendengarkan pledoi atau
pembelaan dari Penasehat Hukum ke 4 (empat) terdakwa narkotika. (IWAN NST)
0 Comments