Lampung
Utara,NUANSA POST
Dua pemuda
pencuri getah karet tetangga ditangkap petugas Polsek Kotabumi Utara Polres
Lampung Utara, saat bersembunyi di rumahnya masing-masing, Senin, 17 Februari
2020, pukul 15.30. Kedua tersangka Supriyadi (30) dan Rusni (24) yang semuanya
warga Kelurahan Kotabumi Udik, Kotabumi, Lampung Utara.
Menurut
Kapolsek Kotabumi Utara, Lampung Utara, Iptu Rukmanizar mewakili Kapolres
Lampung Utara AKBP Budiman, mengatakan kedua tersangka ditangkap karena kasus
pencurian getah karet milik tetangganya. Getah karet tersebut diambil keduanya
saat disimpan di bawah terpal halaman rumah Abdul Sahri (48), warga Kelurahan
Sindangsari, Kotabumi, pada 17 Januari 2020 lalu.
"Selain
mengamankan para tersangka kami juga menyita barang bukti dua keping getah
karet milik korban yang belum sempat dijualnya," katanya.
Dari hasil
pemeriksaan sementara kedua tersangka mengakui perbuatannya. Getah karet hasil
curian tersebut rencananya akan dijual ke pengepul."Namun, belum sempat
kami jual getah karet itu, kami berdua ditangkap terlebih dahulu," kata
Kapolsek.
Dalam
penanganan kasus ini, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan dan
pengembangan. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat
dalam kasus pencurian ini. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat
dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana.(NOP)***
0 Comments