Rokan
Hilir-LHI
Sejak
berkembangnya informasi penolakan Laporan Pertangung Jawaban (LPJ) realisasi
penggunaan dana desa tahun 2019 baik yang bersumber dari ADK dan DK oleh BPKep
Teluk Bano I sejak itu pula lah terjadi riak-riak yang tidak mengizinkan Sekdes
Juliyadi dan Kaur Kestra Tarmizi,S.I.P untuk tidak masuk kantor bekerja sebagai
mana biasanya."Jelas Afrizal Ahmad Ketua BPKep Teluk Bano I di tempat
kediamannya Jalan Poros RT.02 RW.05 Kepenghuluan Teluk Bano I Kec.Babngko
Pusako Kab.Rokan Hilir Prov.Riau,"Jum'at 14/02/2020.
Menurut
Afrizal Ahmad yang dikenal dengan pangilan Ucu itu menuga bahwa pelarangan
masuk kantor terhadap Sekdes dan Kaur Kestra itu adalah merupakan bentuk
interpensi Penhulu Teluk Bano 1 Norman supaya BPKep mau mencabut surat
penolakan LPJ pengunaan ADK dan DK yang kami sampaikan kepada Inspektorat Rokan
Hilir baru-baru ini."Katanya.
Lebih lanjut
Afrizal Ahmad juga memaparkan tentang pemberhentian Direktur BUMdes Sejahtera
Bersama yang dipimpin oleh Musfar,"Pihaknya menilai bahwa pemerhentian itu
walau pun berdasarkan surat resmi disampaikan kepada yang bersangkutan dengan
surat Nomor : 140/381/PEM/2019 dilengkapi dengan alasan pemberhentian
berdasarkan hasi evaluasi dengan penilaian bahwa tidak ada peningkatan kerja
sama yang tidak memuaskan baik dari sisi kedisplinan maupun tanggung
jawab,"Namun kami menilai dan berpendapat lain,soalnya walau bagaimana pun
juga kami BPKep harus mengetahui dan terlibat untuk menilai dalam evaluasi
kenerja Direktu BUMdes itu karena pengangkatan dan Pemberhentian Direktur
BUMKep itu harus melalui musyawarah Kepenghuluan sedangkan BPKep sendiri dalam
struktur BUMdes itu adalah Pengawas jadi kalau ada evaluasi dan pemberhentian
tentunya melibatkan kami BPKep."Jelasnya.
Selama ini
BUMdes berjalan baik,salah satu usah yang sudah berjalan ada kerja sama pihak
perusahan untuk berbudidaya ayam potong jadi semua tindakan pemberhentian Direktur BUMdes itu kami nilai
cacat hukum dan anehnya lagi Direktur BUMdes yang baru diangkat Normadi tanpa
ada musyawarah desa bahkan merupakan Adik Kandungnya sendiri."Papar
Afrizal Ahmad.
Sementara
Juliyadi yang mengaku sebagai Sekdes itu juga membenarkan tentang dirinya yang
dilarang untuk tidak masuk kantor sampai bisa membuktikan bahwa BPKep mencabu
laporan LPJ itu,bahasa itu waktu itu disampaikan
Penghulu Norman kepada saya melalui Hanphone nya dan juga disuruh menyampaikan
kepada Kaur Kestra sdr.Tarmizi untuk tidak masuk kantor,"Hal itu
dibenarkan Tarmizi bahwa ada bahasa itu disampaikan Juliyadi kepada saya dan
sejak itu lah saya tidak pernah masuk kantor bekerja sepeeti
biasanya."Imbuh Tarmizi.(TIM).
0 Comments