DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Anggaran Untuk Rutilahu Diduga Disunat,Warga Desa Karangbenda Kebingungan Bayar Tukang


Pangandaran LHI
Anggaran rumah tidak layak huni (rutilahu) di Desa Karangbenda, Kecamatan Parigi diduga disunat. Pasalnya, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 20juta per CPCL bersumber dari Bansos APBD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2019 hanya menuai protes para penerima bantuan, karena bantuan yang diterima di anggap tidak sesuai dengan jumlah anggaran yang di tentukan. 
Ibu AW (60), salah satu warga yang mendapatkan bantuan rutilahu mengatakan, baru pertama kali dirinya mendapatkan bantuan renovasi rumah dari pemerintah Kabupaten Pangandaran, namun bantuan tersebut di duga di sunat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 
Ia bersyukur bisa mendapat bantuan rutilahu, meski harus kebingungan untuk membayar tukang atau pekerja. Karena bantuan yang diterimanya berbentuk material bahan bangunan kisaran senilai RP 5 juta. 
“Itupun uangnya tidak saya pegang, saya hanya mendatangani pencairan saja, menerima material pun tidak sesuai dengan jumlah anggaran yang saya tandatangani saat pencairan di aula desa Karangbenda, saya hanya menerima matrial seperti pasir, kayu, untuk nemenuhi kekurangannya saya menggunakan bahan bangunan bekas karena bantuan yang di kirim suplaiyer tidak cukup, ya kalau di hitung hitung barang yang saya terima sekitar lima jutaan,” tuturnya kepada LHI, Rabu (03/02/2020), pungkas ibu AW. 
Secara terpisah, inisial AG, warga Desa Karangbenda menuturkan, dirinya sempat di undang ke kantor dssa untuk menandatangani pencairan dana rutilahu, usai menanda tangan dirinya hanya menerima uang Rp 100,000, kata salah satu petugas uang tersdbut untuk ganti ongkos angkot, paparnya. 
Usai saya menandatangani pencairan, uang tersebut saya pikir akan di kasih ke saya untuk menyelesaikan rumah dan bayar HOK, padahal barang matriial yang di kirim kerumah saya tidak sebading dengan jumlah uang yang saya tanda tangani, barang yang saya terima di perkirakan senilai Rp 8 jutaan, namun saya belum bisa memperlihatkan rinciannya, karena catatannya di pegang anak saya, papar AG kepada LHI di kediamannya. 
Sekretaris DINSOSPMD Kabupaten Pangandaran mengatakan, membenarkan adanya dana bantuan rumah tidak layak huni pada tahun 2019 yang lalu, secara aturan program rutilahu tersebut dikelola oleh para penerima manpaat, anggaran tersebut langsung ke rekening penerima. 
Dikatakannya, anggaran tersebut dari  pemerintah di kirim langsung kepada penerima bantuan melalui rekening Bank BJB, secara teknis di lapangan pihak dinas tidak tahu percis, ketika uang bantuan tersebut sudah di tanda tangani penerima bantuan, kita anggap sudah selesai, adapun penerima manpaat mau beli barang apa dan dari toko bangunan mana kita tidak tahu, jelasnya. 
“Yang terpenting kita berharap, program tersebut tidak menjadi bancakan, “agar benar-benar dapat membantu dan tidak meninggalkan kebingungan buat si penerima bantuan,” pungkasnya.(AGUS S)

Post a Comment

0 Comments