Pangandaran
LHI
Anggaran
rumah tidak layak huni (rutilahu) di Desa Karangbenda, Kecamatan Parigi diduga
disunat. Pasalnya, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 20juta per CPCL bersumber
dari Bansos APBD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2019 hanya menuai protes
para penerima bantuan, karena bantuan yang diterima di anggap tidak sesuai
dengan jumlah anggaran yang di tentukan.
Ibu AW (60), salah satu warga yang mendapatkan bantuan
rutilahu mengatakan, baru pertama kali dirinya mendapatkan bantuan renovasi
rumah dari pemerintah Kabupaten Pangandaran, namun bantuan tersebut di duga di
sunat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia bersyukur bisa mendapat bantuan rutilahu, meski
harus kebingungan untuk membayar tukang atau pekerja. Karena bantuan yang
diterimanya berbentuk material bahan bangunan kisaran senilai RP 5 juta.
“Itupun uangnya tidak saya pegang, saya hanya
mendatangani pencairan saja, menerima material pun tidak sesuai dengan jumlah
anggaran yang saya tandatangani saat pencairan di aula desa Karangbenda, saya
hanya menerima matrial seperti pasir, kayu, untuk nemenuhi kekurangannya saya
menggunakan bahan bangunan bekas karena bantuan yang di kirim suplaiyer tidak cukup,
ya kalau di hitung hitung barang yang saya terima sekitar lima jutaan,”
tuturnya kepada LHI, Rabu (03/02/2020), pungkas ibu AW.
Secara terpisah, inisial AG, warga Desa Karangbenda
menuturkan, dirinya sempat di undang ke kantor dssa untuk menandatangani
pencairan dana rutilahu, usai menanda tangan dirinya hanya menerima uang Rp
100,000, kata salah satu petugas uang tersdbut untuk ganti ongkos angkot,
paparnya.
Usai saya menandatangani pencairan, uang tersebut saya
pikir akan di kasih ke saya untuk menyelesaikan rumah dan bayar HOK, padahal
barang matriial yang di kirim kerumah saya tidak sebading dengan jumlah uang
yang saya tanda tangani, barang yang saya terima di perkirakan senilai Rp 8
jutaan, namun saya belum bisa memperlihatkan rinciannya, karena catatannya di
pegang anak saya, papar AG kepada LHI di kediamannya.
Sekretaris DINSOSPMD Kabupaten Pangandaran mengatakan,
membenarkan adanya dana bantuan rumah tidak layak huni pada tahun 2019 yang
lalu, secara aturan program rutilahu tersebut dikelola oleh para penerima
manpaat, anggaran tersebut langsung ke rekening penerima.
Dikatakannya, anggaran tersebut dari pemerintah
di kirim langsung kepada penerima bantuan melalui rekening Bank BJB, secara
teknis di lapangan pihak dinas tidak tahu percis, ketika uang bantuan tersebut
sudah di tanda tangani penerima bantuan, kita anggap sudah selesai, adapun
penerima manpaat mau beli barang apa dan dari toko bangunan mana kita tidak
tahu, jelasnya.
“Yang terpenting kita berharap, program tersebut tidak
menjadi bancakan, “agar benar-benar dapat membantu dan tidak meninggalkan
kebingungan buat si penerima bantuan,” pungkasnya.(AGUS S)
0 Comments