DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

13 Bungkus Sabu Yang Dibawa Terdakwa Faizal MS Mulai Di Sidangkan


Kota Dumai, LHI
Sidang perkara narkotika jenis sabu sebanyak 13 bungkus atas nama terdakwa Faizal MS Bin Safri mulai di sidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai.JPU (Jaksa Penuntut Umum) Agung Nugroho SH yang menghadirkan terdakwa Faizal MS Bin Safri di ruang sidang Sri Bunga Tanjung pada hari Senin (17/02/2020) membacakan surat dakwaan.
Dalam surat dakwaan, Penuntut Umum Agung Nugroho SH menyebutkan bahwa terdakwa Faizal MS Bin Safri pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2019 sekitar jam 14.30 wib diberhentikan dan digeledah oleh tim dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri saat keluar dari kapal Roro Rupat-Dumai dipelabuhan Bandar Sri Junjungan kelurahan Pangkalan Sesai kecamatan Dumai Barat.
Saat dilakukan penggeledahan oleh tim Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 13 bungkus dengan berat brutto 13.632 gram yang ditutupi dengan buah pisang di motor terdakwa.
Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratoris Bareskrim Polri, barang bukti 13 (tiga belas) bungkus plastik dengan masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 10,6814 gram benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I.
Atas perbuatan yang dilakukan terdakwa, Penuntut Umum Agung Nugroho SH mengancam terdakwa dengan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim yang di pimpin Abdul Wahab SH didampingi hakim anggota Renaldo Meiji Tobing SH dan Alfonsus Nahak SH yang memeriksa dan mengadili perkara ini kembali menjadwalkan persidangan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. (IWAN NST)

Post a Comment

0 Comments