Kota Dumai, LHI
Sidang perkara
narkotika jenis sabu sebanyak 13 bungkus atas nama terdakwa Faizal MS Bin Safri
mulai di sidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai.JPU (Jaksa Penuntut
Umum) Agung Nugroho SH yang menghadirkan terdakwa Faizal MS Bin Safri di ruang
sidang Sri Bunga Tanjung pada hari Senin (17/02/2020) membacakan surat dakwaan.
Dalam surat dakwaan,
Penuntut Umum Agung Nugroho SH menyebutkan bahwa terdakwa Faizal MS Bin Safri
pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2019 sekitar jam 14.30 wib diberhentikan
dan digeledah oleh tim dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri saat keluar dari
kapal Roro Rupat-Dumai dipelabuhan Bandar Sri Junjungan kelurahan Pangkalan
Sesai kecamatan Dumai Barat.
Saat dilakukan
penggeledahan oleh tim Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, ditemukan narkotika
jenis sabu sebanyak 13 bungkus dengan berat brutto 13.632 gram yang ditutupi
dengan buah pisang di motor terdakwa.
Berdasarkan Berita
Acara pemeriksaan laboratoris Bareskrim Polri, barang bukti 13 (tiga belas)
bungkus plastik dengan masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat
netto seluruhnya 10,6814 gram benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar
dalam Golongan I.
Atas perbuatan yang
dilakukan terdakwa, Penuntut Umum Agung Nugroho SH mengancam terdakwa dengan
pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI nomor
35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim yang di
pimpin Abdul Wahab SH didampingi hakim anggota Renaldo Meiji Tobing SH dan
Alfonsus Nahak SH yang memeriksa dan mengadili perkara ini kembali menjadwalkan
persidangan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. (IWAN
NST)
0 Comments