Lampung
Utara,LHI
Tampak Tim
P2TL selaku vendor internal PT.PLN rayon bumi abung area kotabumi kabupaten
Lampung Utara saat melakukan pemutusan
aliran listrik.terhadap konsumen yang
dianggap mereka telah melakukan
pelanggaran peraturan PT PLN.dan
dalam pelaksanaan nya di duga oknum Tim P2TL dalam melaksanakan
tugas nya tidak sesuai SOP(standar operasional perkerjaan,terjadi di daerah
Curup guruh kagungan kecamatan Kotabumi Selatan kabupaten Lampung Utara di
kediaman rumah salah satu konsumen bapak Badrian,Rabu,22/01/2020
Ironisnya dalam pelaksana kan pemutusan itu tidak
terlihat ada satu pun yang mendampingi baik oleh
pegawai/pejabat dari pihak PLN Setempat
maupun pihak pengamanan(anggota TNI/polri) dalam pengambil atau pemutusan KWH
meter yang hanya di lakukan oknum-oknum yang mengatas nama kan TIM P2TL,ini
dianggap kami ilegal apalagi dalam hal pengambil/pemutusan KWH. barang milik
negara,ujar Badrian (40) selaku konsumen
Dan
bapak Badrian menambah kan dalam setau dalam ketentuan melakukan pemutusan atau
pengambilan kwh yang merupakan barang milik negara itu harus jelas memenuhi
unsur baik saksi maupun pemilik sedang kan itu tidak ada ,dan bahkan saat melakukan tugas nya(tim P2TL)
bersikap arogan saat meminta tanda tangan penghuni rumah pun secara paksa Tampa
ada nya komunikasi yang baik,
Kami sangat
berharap kepada pihak PT.PLN rayon bumi Abung supaya bisa menindaklajuti atas
perilaku oknum-oknum petugas tersebut supaya kami selaku konsumen tidak merasa
di rugikan,"kalau pun kami salah kami siap di tindak,tapi harus sesuai
prosedur jangan seenak jidat nya ,kami juga punya hak selaku konsumen PLN,apa
lagi listrik salah satu kebutuhan pokok kami,tapi malah kami di perlakukan
tidak baik oleh oknum oknum tersebut"haraf Badrian.
Dan ditambahkan oleh
salah satu keluarga dari badrian,Repan (32) ia sangat menyayang kan atas
ulah tim yang mengatas nama kan p2TL
selaku vendor PT.PLN rayon bumi Abung area Kotabumi dalam hal memberikan kertas berita acara pengambilan barang bukti
penertiban pemakaian tenaga listrik(p2TL) yang di buat oleh mereka yang sebagai bukti pegangan untuk konsumen
tersebut terlihat di nilai tidak memenuhi unsur kekuatan dasar hukum nya.di
karna kan di berita acara tersebut tidak tertulis ada nya nama nama saksi
maupun pihak penyidik dan warga setempat.Dengan hal ini saya selaku
mewakili Masyarakat atau konsumen merasa
sangat meragukan kejelasan nya atas pengerjaan yang di lakukan P2TL ini,karna
kalaupun mereka melakukan kecurangan atau tindakan merugikan PLN atau konsumen
dengan menggelap kan barang milik negara itu(KWH meter) yang telah di putus
mereka ,otomatis kami tidak kuat di dasar hukum nya untuk bisa mengurus atau
menebus KWH meter kami lagi di karna kan di berita acara nya tidak ada saksi
saksi hanya di lakukan sepihak oleh mereka""jelas Repan di lokasi.
Dan menambah kan Repan berharap kepada pihak PT.PLN
selaku pemberi tugas supaya lebih profesional dalam memilih
petugas-petugas dalam hal menjalan kan
tugas sebagai P2TL atau jangan asal tunjuk vendor dan dalam menerima petugas
harus melihat skil maupun harus melalui
tes selesksi dengan pendidikan sesuai bidang dengan bidang
nya""pungkas nya.
Dalam hal ini warga Desa Curup Guruh Kagungan merasa
ragu dan takut dengan kinerja yang di lakukan oleh oknum oknum tim P2TL yang sudah 2 hari ini masuk ke
wilayah kami untuk melakukan razia listrik yang di sinyalir hanya cari cari
kesalahan konsumen adapun yang dianggap
melanggar itu sudah di tindak lanjuti sebanyak 4 konsumen di wilayah
kami,tapi kami masih ragu dan takut atas
pelaksanaan kerja yang di lakukan tim P2TL tersebut,karna terlihat Tampa di
dampingi pihak-pihak terkait baik dari Pegawai PLN atau pengamanan pada umum
nya di daerah lain nya saat melakukan razia,ujar JAU/ZUL (43) salah satu warga
setempat.
Dan JAU
mengecam atas ada nya pelaksanaan
pengerjaan p2TL yang di anggap tidak memenuhi unsur syarat hukum dalam mengambil/mengaman kan
aset milik negara(kwh) Tampa ada saksi saksi didalam isi berita acara yang
menjadi pertanggung jawaban terhadap konsumen dalam mengizin kan untuk
melakukan pemutusan atau pengambilan KwH meter milik warga nya,pengambilan dan
pemutusan KWH meter ini kami nilai tindakan pencurian melanggar ketentuan yang
tertuang di BERITA ACARA yang sebagai bukti pegangan kami(konsumen) untuk
mengurus atau menyelesaikan ke PLN kami anggap kertas ini tidak kuat dasar
hukum nya dan tidak.jelas ke apsahan nya,terlihat di berita acar tersebut,
hanya tercantum nama petugas keamanan(polisi) tapi petugas anggota polisi nya tidak ada lokasi,kami
anggap hanya mencatut nama,dan di tulisan saksi tidak tertulis nama nama
orang/warga sebagai saksi yang terlampir di berita cara tersebut ,baik
itu tanda tangan atau pun nama jelas.
Dalam hal ini kami selaku konsumen PLN atau warga
Curup guruh akan memutuskan untuk melaporkan ulah oknum-oknum petugas TIM P2TL
tersebut yang di ketahui selaku vendor internal PT.PLN rayon bumi Abung area
kotabumi. Masyarakat menilai di duga pemutusan aliran listrik ini tidak jelas atau ilegal maka permasalahan ini
akan di laporan ke pihak yang berwajib
atau lanjut kan ke jalur hukum"pungkasnya.(NOP)***
0 Comments