DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

TIM P2TL Selaku Vendor Internal dari Pihak PT.PLN Rayon Bumi Abung Area Kotabumi Diduga Pelaksanaannya Tidak Sesuai SOP


Lampung Utara,LHI
Tampak Tim P2TL selaku vendor internal PT.PLN rayon bumi abung area kotabumi kabupaten Lampung Utara saat  melakukan pemutusan aliran listrik.terhadap  konsumen yang dianggap mereka telah melakukan  pelanggaran  peraturan PT PLN.dan dalam  pelaksanaan  nya di duga oknum Tim P2TL dalam melaksanakan tugas nya tidak sesuai SOP(standar operasional perkerjaan,terjadi di daerah Curup guruh kagungan kecamatan Kotabumi Selatan kabupaten Lampung Utara di kediaman rumah salah satu konsumen bapak Badrian,Rabu,22/01/2020
Ironisnya dalam pelaksana kan pemutusan itu tidak terlihat  ada  satu pun yang mendampingi baik oleh pegawai/pejabat  dari pihak PLN Setempat maupun pihak pengamanan(anggota TNI/polri) dalam pengambil atau pemutusan KWH meter yang hanya di lakukan oknum-oknum yang mengatas nama kan TIM P2TL,ini dianggap kami ilegal apalagi dalam hal pengambil/pemutusan KWH. barang milik negara,ujar Badrian (40) selaku konsumen
          Dan bapak Badrian menambah kan dalam setau dalam ketentuan melakukan pemutusan atau pengambilan kwh yang merupakan barang milik negara itu harus jelas memenuhi unsur baik saksi maupun pemilik sedang kan itu tidak ada ,dan  bahkan saat melakukan tugas nya(tim P2TL) bersikap arogan saat meminta tanda tangan penghuni rumah pun secara paksa Tampa ada nya komunikasi yang baik,
Kami sangat berharap kepada pihak PT.PLN rayon bumi Abung supaya bisa menindaklajuti atas perilaku oknum-oknum petugas tersebut supaya kami selaku konsumen tidak merasa di rugikan,"kalau pun kami salah kami siap di tindak,tapi harus sesuai prosedur jangan seenak jidat nya ,kami juga punya hak selaku konsumen PLN,apa lagi listrik salah satu kebutuhan pokok kami,tapi malah kami di perlakukan tidak baik oleh oknum oknum tersebut"haraf Badrian.
Dan ditambahkan oleh   salah satu keluarga dari badrian,Repan (32) ia sangat menyayang kan atas ulah tim yang mengatas nama kan  p2TL selaku vendor PT.PLN rayon bumi Abung area Kotabumi   dalam hal memberikan kertas  berita acara pengambilan barang bukti penertiban pemakaian tenaga  listrik(p2TL)  yang di buat oleh mereka  yang sebagai bukti pegangan untuk konsumen tersebut terlihat di nilai tidak memenuhi unsur kekuatan dasar hukum nya.di karna kan di berita acara tersebut tidak tertulis ada nya nama nama saksi maupun pihak penyidik dan warga setempat.Dengan hal ini saya selaku mewakili  Masyarakat atau konsumen merasa sangat meragukan kejelasan nya atas pengerjaan yang di lakukan P2TL ini,karna kalaupun mereka melakukan kecurangan atau tindakan merugikan PLN atau konsumen dengan menggelap kan barang milik negara itu(KWH meter) yang telah di putus mereka ,otomatis kami tidak kuat di dasar hukum nya untuk bisa mengurus atau menebus KWH meter kami lagi di karna kan di berita acara nya tidak ada saksi saksi hanya di lakukan sepihak oleh mereka""jelas Repan di lokasi.
Dan menambah kan Repan berharap kepada pihak PT.PLN selaku pemberi tugas supaya lebih profesional dalam memilih petugas-petugas   dalam hal menjalan kan tugas sebagai P2TL atau jangan asal tunjuk vendor dan dalam menerima petugas harus  melihat skil maupun harus melalui tes selesksi dengan pendidikan sesuai bidang dengan bidang nya""pungkas nya.
Dalam hal ini warga Desa Curup Guruh Kagungan merasa ragu dan takut dengan kinerja yang di lakukan oleh oknum oknum  tim P2TL yang sudah 2 hari ini masuk ke wilayah kami untuk melakukan razia listrik yang di sinyalir hanya cari cari kesalahan konsumen adapun yang dianggap  melanggar itu sudah di tindak lanjuti sebanyak 4 konsumen di wilayah kami,tapi kami masih ragu  dan takut atas pelaksanaan kerja yang di lakukan tim P2TL tersebut,karna terlihat Tampa di dampingi pihak-pihak terkait baik dari Pegawai PLN atau pengamanan pada umum nya di daerah lain nya saat melakukan razia,ujar JAU/ZUL (43) salah satu warga setempat.
Dan JAU mengecam atas  ada nya pelaksanaan pengerjaan p2TL yang di anggap tidak memenuhi unsur  syarat hukum dalam mengambil/mengaman kan aset milik negara(kwh) Tampa ada saksi saksi didalam isi berita acara yang menjadi pertanggung jawaban terhadap konsumen dalam mengizin kan untuk melakukan pemutusan atau pengambilan KwH meter milik warga nya,pengambilan dan pemutusan KWH meter ini kami nilai tindakan pencurian melanggar ketentuan yang tertuang di BERITA ACARA yang sebagai bukti pegangan kami(konsumen) untuk mengurus atau menyelesaikan ke PLN kami anggap kertas ini tidak kuat dasar hukum nya dan tidak.jelas ke apsahan nya,terlihat di berita acar tersebut, hanya tercantum nama petugas keamanan(polisi) tapi petugas  anggota polisi nya tidak ada lokasi,kami anggap hanya mencatut nama,dan di tulisan saksi tidak tertulis nama nama orang/warga  sebagai saksi  yang terlampir di berita cara tersebut ,baik itu tanda tangan atau pun nama  jelas.
Dalam hal ini kami selaku konsumen PLN atau warga Curup guruh akan memutuskan untuk melaporkan ulah oknum-oknum petugas TIM P2TL tersebut yang di ketahui selaku vendor internal PT.PLN rayon bumi Abung area kotabumi. Masyarakat  menilai  di duga pemutusan aliran listrik ini  tidak jelas atau ilegal maka permasalahan ini akan di laporan ke pihak yang  berwajib atau lanjut kan ke jalur hukum"pungkasnya.(NOP)***

Post a Comment

0 Comments