Meranti LHI.
Pada tanggal 15 Desember 2019, Sekretaris LSM Citra Hamdan
E laporkan Seriwiyono alias Aseng ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
di Propinsi Riau di Pekanbaru atas
dugaan pembabatan hutan bakau, penggalian kanal dan pelebaran anak sungai yang
dilakukan oleh Seriwiyono yang beralamat di Jl Imam Bonjol No.258 A, Selatpanjang
Kabupaten Kepulauan Meranti
“Sebelum saya laporkan kepada Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Riau di Pekanbaru,saya sudah laporkan
kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan UPT.KPH Tebing Tinggi Selatpanjang.
Laporan tersebut lengkap dengan bukti-bukti hasil temuan dilapangan didalam
wilayah Kecamatan Tebing Tinggi Barat Desa Kundur kawasan hutan bakau Selat
Rengit. “ujarnya
Hamdan E sangat mmenyesalkan mengapa laporannya tidak ada tindak lanjutnya? Ada
apa dan mengapa? “Oleh sebab itu saya laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Propinsi Riau di Pekanbaru “imbuhnya
Baru –baru ini LHI menemui Kabid UPT. KPH
Tebing Tinggi Selatpanjang di Ruangan kantornya. Menanyakan apakah benar ada
penggalian kanal anak sungai Selat Rengit Desa Kundur serta membabat hutan
bakau menggunakan alat berat! Jawaban Kabis UPT.KPH Tebing Tinggi Selatpanjang,
adalah benar saya turun kelapangan, masalahnya sudah saya laporkan kepada
atasan saya “jelasnya
Seriwiyono
alias Aseng selaku pengusaha yang
menggali kanal dan pelebaran anak sungai serta membabat hutan bakau di kawasan
Desa Kundur Selat Rengit! Setelah menemui Kabid UPT. KPH Tebing Tinggi
Selatpanjang LHI menemui Seriwiyono mengatakan
mengatakan “Saudara jangan rekam saya .Soal
itu jangan tanya sama saya tanya saja sama Kepala Desa Tanjung Peranap Kampung
Balak dengan “jawabannya dengan nada pongah.
Pembabatan hutan bakau di Kabupaten
Kepulauan Meranti bukan rahasia umum lagi sampai ke akar kayu bakau pun di
timbang oleh pengusaha kilang arang bakau! Begitulah serakahnya pengusaha
kilang arang. Berpuluh tahun lamanya meluluh lantahkan hutan kayu bakau.
Pengusaha kilang arang dibawah naungan Koperasi
Kopsilfa yang berkantor di Kota Selatpanjang!. Timbul pertanyaan kita semua
dimana penanaman yang dilakukan oleh koperasi Kopsilfa? Yang melibatkan
masyarakat? Untuk penanaman kembali kayu bakau? Jangan masyarakat di salahkan
merambah hutan bakau! Masyarakat yang tinggal di lereng hutan bakau harus
dibina oleh pihak-pihak yang terkaityang berbadan Hukum!
Jangan pengusaha perambah hutan bakau
saja yang ada Koperasi ini namanya pencuri ada Surat Ijin meluluh lantah hutan
bakau. Menurut keterangan yang layak dipercaya tanah hutan bakau pun di jual
oleh pengusaha bangsal arang, termasuk pengusaha yang punya modal untuk
menggarap hutan.
Sebenarnya kata ketua LSM Bradis
masyarakat yang tinggal di lereng hutan bakau harus dilibatkan pemeliharaan
hutan kayu bakau, karna ada dana reboisasi untuk pemeliharaan hutan bakau dan
hutan alam! Timbul pertanyaan di kemanakan dana reboisasi? Tak terdengar di
tengah – tengah masyarakat! Sebenarnya Kepala kehutanan yang lebih tahu masalah
dana reboisasi. (RAMLI ISHAK)
0 Comments