DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Sekretaris LSM Citra Laporkan Seriwiyono Alias Aseng ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau


Meranti LHI.
Pada tanggal 15 Desember 2019, Sekretaris LSM Citra Hamdan E laporkan Seriwiyono alias Aseng ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Propinsi Riau di Pekanbaru  atas dugaan pembabatan hutan bakau, penggalian kanal dan pelebaran anak sungai yang dilakukan oleh Seriwiyono   yang beralamat di Jl Imam Bonjol No.258 A, Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti  
            “Sebelum saya laporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Riau di Pekanbaru,saya sudah laporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan UPT.KPH Tebing Tinggi Selatpanjang. Laporan tersebut lengkap dengan bukti-bukti hasil temuan dilapangan didalam wilayah Kecamatan Tebing Tinggi Barat Desa Kundur kawasan hutan bakau Selat Rengit. “ujarnya
Hamdan E sangat mmenyesalkan mengapa  laporannya tidak ada tindak lanjutnya? Ada apa dan mengapa? “Oleh sebab itu saya laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Riau di Pekanbaru “imbuhnya
Baru –baru ini LHI menemui Kabid UPT. KPH Tebing Tinggi Selatpanjang di Ruangan kantornya. Menanyakan apakah benar ada penggalian kanal anak sungai Selat Rengit Desa Kundur serta membabat hutan bakau menggunakan alat berat! Jawaban Kabis UPT.KPH Tebing Tinggi Selatpanjang, adalah benar saya turun kelapangan, masalahnya sudah saya laporkan kepada atasan saya “jelasnya  
            Seriwiyono alias Aseng  selaku pengusaha yang menggali kanal dan pelebaran anak sungai serta membabat hutan bakau di kawasan Desa Kundur Selat Rengit! Setelah menemui Kabid UPT. KPH Tebing Tinggi Selatpanjang LHI menemui Seriwiyono  mengatakan  mengatakan “Saudara jangan rekam saya .Soal itu jangan tanya sama saya tanya saja sama Kepala Desa Tanjung Peranap Kampung Balak dengan “jawabannya dengan nada pongah.
Pembabatan hutan bakau di Kabupaten Kepulauan Meranti bukan rahasia umum lagi sampai ke akar kayu bakau pun di timbang oleh pengusaha kilang arang bakau! Begitulah serakahnya pengusaha kilang arang. Berpuluh tahun lamanya meluluh lantahkan hutan kayu bakau.
Pengusaha kilang arang dibawah naungan Koperasi Kopsilfa yang berkantor di Kota Selatpanjang!. Timbul pertanyaan kita semua dimana penanaman yang dilakukan oleh koperasi Kopsilfa? Yang melibatkan masyarakat? Untuk penanaman kembali kayu bakau? Jangan masyarakat di salahkan merambah hutan bakau! Masyarakat yang tinggal di lereng hutan bakau harus dibina oleh pihak-pihak yang terkaityang berbadan Hukum!
Jangan pengusaha perambah hutan bakau saja yang ada Koperasi ini namanya pencuri ada Surat Ijin meluluh lantah hutan bakau. Menurut keterangan yang layak dipercaya tanah hutan bakau pun di jual oleh pengusaha bangsal arang, termasuk pengusaha yang punya modal untuk menggarap hutan.
Sebenarnya kata ketua LSM Bradis masyarakat yang tinggal di lereng hutan bakau harus dilibatkan pemeliharaan hutan kayu bakau, karna ada dana reboisasi untuk pemeliharaan hutan bakau dan hutan alam! Timbul pertanyaan di kemanakan dana reboisasi? Tak terdengar di tengah – tengah masyarakat! Sebenarnya Kepala kehutanan yang lebih tahu masalah  dana reboisasi. (RAMLI ISHAK)
        

Post a Comment

0 Comments