Lampung Utara,LHI
Perangi Narkoba,
Satres Narkoba Polres Lampung Utara menangkap dua orang Tersangka Tindak
Pidana penyalah guna Narkoba.
Dua orang yang di tangkap tersebut masing-masing Ari
Setiawan (23) warga Jln Piere Tendean No 93 RT/RW 004/002 Kel. Tanjung Harapan
Kec Kotabumi Selatan dan Yudha Dinata (39) warga Desa Bangun Sari RT/RW 006/006
Kec Abung Surakarta Lampung Utara, Kamis (09/01/2020).
Kasat Narkoba IPTU Aris Satrio,S.IK, MH yang mewakili
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono S.IK mengatakan Kedua Tersangka AS dan YD
ditangkap setelah kami mendapat Laporan tentang adanya dua orang yang di duga melakukan Tindak
Pidana penyalah gunaan Narkoba pada hari kamis atanggal 09 Januari 2020 Lokasi
di Jalan Stadion Sukung Kelapa Tujuh Kotabumi,-
Laporan Polisi Nomor : LP/ 25-A/I/2020/ Polda Lampung/
SPKT Polres Lamut Tgl 09 Januari 2020,-
Atas laporan tersebut, sekira pukul 12.00 wib, Kasat
Narkoba bersama anggota menuju TKP dan melakukan penggeledahan terhadap dua
orang terduga penyalah guna Narkoba, dan padanya terdapat satu paket sabu yang
tengah di kunyah oleh AS berikut plastiknya serta uang sejumlah Rp 202.000 (Dua
Ratus Dua Ribu Rupiah), selanjutnya kedua orang tersebut berikut barang bukti
lansung kami sita dan amankan, ujar Iptu Haris.
Terhadap keduanya dapat dijerat Pasal 114 ayat (1)
dan atau Pasal 112 ayat (1) uu RI No 35
tahun 2009 ttg narkotika,Setiap orang tanpa hak atau melanggar hukum menyimpan,
memiliki, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman (sabu)
Saat ini kedua Tersangka kami di amankan di sat res
narkoba polres lampung utara untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih
lanjut, tegas IPTU Haris.(NOP/IND)***
0 Comments