Lampung
Utara,LHI
Sebanyak 104
potongan batang kayu bulat jenis Snorkling berbagai ukuran disita Sat Reskrim
Polres Lampung Utara,- Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono S.IK yang
di wakili Kasat Reskrim AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto S.IK di kesempatan
Konferensi Pers meyampaikan tentang pengungkapan kasus Ilegal loging,-
Selasa
(21/1/2020)
AKP Hendrik
memaparkan terduga Pelaku Jubaidi (40) warga Desa Sri Menanti RT/RW 001/002
Kecamatan Tanjung Raja itu ditangkap saat mengemudikan kendaraan truk
Mitsubishi Colt Diesel warna hijau dengan No.pol R 1962 DM bersama seorang kernet Teguh
Oktavianto pada hari Rabu 1 Januari 2020 sekira pukul 03.25 Wib, ketika
melintas di jalan Dusun Karang Sambung Desa Beringin Kec Tanjung Raja Tujuan
Desa Cahaya Negeri. Petugas dari dinas kehutanan provinsi yang bergabung dengan
anggota polres lampung utara merasa curiga dengan isi angkutan kendaraan
tersebut, kemudian di buntuti dan
dihentikan, ternyata isi muatan
kendaraan adalah kayu jenis slorkling, diduga hasil dari pembalakan liar. Saat
di tanya tentang dokumen surat, pengemudi hanya menunjukan copy surat jalan yg
di keluarkan oleh kepala kampung Bumi Setia Kec seputih mataram Lampung Tengah
tertanggal 26 Juli 2019, Kemudian kita lakukan
cek dilapangan, terdapat ada bekas dan barang bukti pembalakan liar di
hutan register 34 di tanjung raja,- Ujar AKP Hendrik.
Selanjutnya
Terduga pelaku, seorang kernet berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit
kendaraan jenis truck Mitsubishi colt diesel 125PS No.pol R 1962 DM warna
hijau, 104 Kayu bulat Snorkling berbagai ukuran, coppy Surat keterangan jalan
dari Kepala Kampung tertanggal 26 Juli 2019, kita bawa dan amankan di Mapolres
Lampung Utara guna dilakukan proses penyidikan. Tutur Kasat.
Terhadap
pelaku dapat diduga melanggar tindak pidana pencegahan dan pemberantasan
pengerusakan hutan, berupa orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut
hasil penebangan dikawasan hutan tanpa ijin dan atau orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan
kayu hasil hutan tanpa memilki dokumen yang merupakan surat keterangan sah
hasil hutan, Dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang
dimaksud pasal 83 ayat 1 huruf A
undang-undang nomor 18 tahun tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan
hutan dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun serta Pidana denda paling sedikit Rp
500.000.000, 00
Paling
banyak Rp 2.500.000.000, 00 pungkas AKP Hrndrik (NOPRI/INDRI)***
0 Comments