Lampung
Utara,LHI
Jajaran Unit
Reskrim Polsek Sungkai Utara berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan
pemberatan (curat) Eri Prayoga Perdiansyah (22) warga Desa Blambangan Umpu
Kab.Way Kanan,-
Selasa
(28/1/2020)
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono S.IK
yang diwakili Kapolsek Sungkai Utara AKP Muslikh menyampaikan penangkapan
terhadap pelaku berawal dari laporan korban Adil Triyadi (29) warga Dusun
Purwanegara Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kab. Lampung Utara, yang
menerangkan bahwa hari Selasa 28 Januari 2020 sekira pukul 13.00 Wib gudang yang berada di belakang rumahnya di
bobol pencuri dan telah kehilangan barang berupa 1 (Satu) buah AKI 100 Amper
merk Incoe, 3 Kanvas Rem mobil Truck. 1 buah filter bensin, 1 buah master Rem
dan beberapa potongan besi bekas, ditaksir kerugian Rp 2.700.000,00 (Dua Juta
Tujuh Ratus Ribu Rupiah), Laporan Polisi
LP/
31/I/2020/ PLD LPG/ RES LU/ SPK SEKTOR SK UTARA Tanggal 28 Januari 2020.
Di lanjutkan oleh Kapolsek, atas laporan tersebut unit
reskrim kami lansung bergerak berangkat untuk cek TKP bersama sama dengan
korban,-Saat menuju TKP / Dusun Purwa Negara Desa Negara Ratu sekira pukul
14.00 Wib, anggota mencurigai seorang pengendara spd.motor (tanpa plat No.pol)
yang melintas dengan membawa karung, kemudian kita lakukan penggeledahan dan
ternyata isi karung barang-barang / benda yang di akui korban adalah miliknya,
sehingga terduga pelaku (EPP) lansung kita amankan berikut barang bukti.
Kini pelaku sudah di Mapolsek untuk kita lakukan
proses penyidikan lebih lanjut.Terhadap pelaku dapat dijerat dengan pasal 363
KUHP ayat 1 ke 4e, 5e KUHP tentang pencurian dan pemberatan, pungkas AKP
Muslikh.(NOP)***
0 Comments