Lampung Utara,LHI
Polsek
Sungkai Utara Polres Lampung Utara
mengamankan sebuah mobil pick up warna hitam mengakut puluhan drigen
jenis solar usai negecor di SPBU saat
melintas di jalan raya pasar Senin Dewa Negara Ratu Kecamatan setempat, Kamis
(23/1/2020).
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan dan
dugaan sementara mobil yang mengakut bahan bakar solar tersebut tanpa
dilengkapi surat menyurat yang sah. Dari penangkapan itu, petugas
mengamankan seorang sopir yaitu Wayan Puja (35), warga Desa Mekar Sari,
Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara.
Menurut Kapolsek Sungkai Utara Lampung Utara AKP
Muslih mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono
mengatakan seorang sopir dan barang bukti BBM jenis solar sebanyak 10 drigen
telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. "Sopir mobil dan
berikut barang bukti kami tangkap karena tidak dilegkapi dengan surat yang sah.," ujarnya.
Kapolsek juga menjelaskan awal penangkapan itu
dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat ada kendara
mobil mengakut BBM jenis solar usai melakukan pengecoran di SPBU Negara Ratu."Mengetahui
hal itu pihaknya langsung kelokasi dan mengamankan sopir yang mengakut pukuhan
drigen berisikan BBM jenis solar ,"
katanya.
Dari
hasil pemeriksaan sementara diketahui BBM tersebut oleh tersangkan akan dijual
kembali di daerah Kecamatan Sungkai Tengah. "Sementara itu, tersangka
sendiri mengakui membeli BBM di SPBU Negara Ratu kepada oknum karyawan SPBU
setempat," katanya.(NOP)***
0 Comments