DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Polres Dumai Berhasil Mengungkap Kasus Mutilasi, Pembakaran Mess PT Diamond, Penembakan, Jambret dan Karhutla


Kota Dumai, LHI
Kapolres (Kepala Kepolisian Resort) Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH menggelar Press Conference di Media Center Mapolres (Markas Polisi Resort) Dumai pada hari Sabtu (18/01/2020) siang.
Press Conference itu mengungkap beberapa kasus/ perkara yang terjadi pada tahun 2019 dan tahun 2020.Dari beberapa kasus yang terjadi pada tahun 2019, Polres Dumai telah berhasil mengungkap 4 (empat) kasus dengan menetapkan 6 (enam) orang tersangka.
Pertama kasus mutilasi dengan korban seorang wanita muda tanpa kepala yang ditemukan pada tanggal 2 Mei 2019 lalu di kecamatan Medang Kampai. Penyelidikan yang dilakukan Polres Dumai dibantu Polda Riau membuahkan hasil dengan menangkap dan menetapkan 1 (Satu) orang tersangka berinisial VH berusia 52 tahun. VH ditangkap di rumahnya Tangkerang Marpoyan Kota Pekan Baru.
Kedua kasus pembakaran mess PT. Diamond yang terjadi pada tanggal 7 Mei 2019 saat aksi demo hingga menyebabkan 2 orang meninggal dunia. Satu dari tiga pelaku pembakaran sudah ditangkap pada tanggal 27 Desember 2019 lalu dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka berinisial D warga Teluk Dalam Sinaboi kabupaten Rokan Hilir dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Ketiga kasus penembakan dengan senjata Air SofGun merek Baretta yang terjadi pada tanggal 2 Desember 2019 di jalan lintas Bukit Timah. Tiga pelaku ditangkap dan di amankan pihak Polsek Dumai Barat berawal dari penangkapan pelaku berinisial H. Setelah dilakukan pengembangan, dua pelaku lainnya berhasil ditangkap.
            Keempat adalah kasus penjambretan yang dilakukan oleh tersangka berinisial DP yang berusia 40 tahun. Saat dilakukan pengembangan bersama Polsek , DP mengaku telah melakukan aksi jambret nya pada tanggal 20 Nofember dan 14 Desember 2019 di dua lokasi yaitu jalan Nangka dan jalan Darma Bakti.
Selain 4 kasus yang sudah diungkap pada tahun 2019, Polres Dumai juga telah mengungkap kasus Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) yang terjadi pada awal bulan Januari tahun 2020 lalu. Dua pelaku Karhutla yang terjadi di kecamatan Sei Sembilan dan kecamatan Dumai Timur sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pengungkapan kasus yang sudah di sampaikan tadi, kita tetap melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, ungkap Kapolres Dumai Andri. (Iwan Nst)

Post a Comment

0 Comments