DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Penggunaan Dana Desa Sebagai Dana penyertaan Modal BUMDes di Desa Sindangjaya Jadi Sorotan Masyarakat



Pangandaran LHI
Penggunaan Dana Desa (DD) yang dianggarkan sebagai dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Sindangjaya, Kecamatan Mangunjaya  menjadi sorotan masyarakat setempat.
Penyertaan modal BUMDes yang di anggarkan oleh pemerintah desa ke pihak BUMDes  selama lima tahun terakhir dinilai fiktif dan tidak sesuai dengan peruntukan alokasi dana tersebut.
Herdi  , salah satu warga mengatakan, penyertaan modal BUMDes yang digelontorkan oleh pemerintah desa selama lima  tahun terakhir dinilai penyertaan modal di duga fiktif. Karena belum diketahui secara jelas peruntukan dana tersebut.
“Kami selaku masyarakat sindangjaya patut menduga bahwa penyertaan modal yang di kelola BUMDes fiktif, karena hingga saat ini belum ada kejelasan peruntukan dana tersebut,” kata Herdi kepada LHI lewat telepon celuler, Sabtu (18/01/2020).
Herdi menerangkan, jumlah dana penyertaan modal BUMDes yang dianggarkan melalui DD selama lima tahun ke belakang di perkirakan mencapai kurang lebih  Rp 280 juta, bahkan kita pernah meminta pengurus untuk memperlihatkan Rekening BUNDes, namun pihak BUMDes tidak pernah memperlihatkanya, yang lebi lucunya lagi saat pihak BUMDes di minta kejelasan laporannya mereka hanya memperlihatkan catatan di buku tulis layaknya catatan bon warung kecil.
“Kami selaku masyarakat meminta kepada unsur terkait seperti BPD, Insvektorat kabupaten Pangandaran dan pihak yang berwenang lainnya untuk menindak lanjut permasalaha BUMDes di Desa Sindangjaya, selain itu kami berharap kedepannya agar lebih transparan lagi agar kepercayaan dari masyarakat semakin tumbuh, iBUMDes kan Badan Usaha milik Desa, peruntukannya jelas untuk mendorong perekonomian masyarakat desa, pungkas Herdi.
Pihak BPD dan Pemerintah  Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya meminta agar pengurus mengoptimalkan pemberdayaan BUMDes di wilayah pemerintah Desa Sindangjaya,  bahkan kita mengintruksikan agan ketua BUMDes diwajibkan melaporkan pertanggungjawaban pengelolaan kepada kepala desa dan di ketahui BPD tiap enam bulan sekali.
Hal tersebut diungkapkan oleh Uus Ketua BPD Desa Sindangjaya saat di wawancara lewat chat whatsApp Selasa (18/01/2020).
Uus menambahkankan keberadaan BUMDes di Desa Sindangjaya dalam hal kepengurusan dan pergerakannya tidak maksimal, sehingga tidak bisa dirasakan manfaatnya oleh warga.
Kita dari BPD Desa Sindangjaya  akan berupaya dan sudah memanggil seluruh pengurus BUMDes dan Kepala Desa yang baru guna merundingkan pembenahan dan untuk memperbaiki segala permasalahan yang ada di BUMDes itu sendiri.
Hal yang perlu dibahas diantaranya kesepakatan pendirian BUMDes, cara mengelola BUMDes serta modal usaha yang dituangkan dalam ADART BUMDes, kemudian baru dibentuk hal pengawasannya.
Tidak hanya itu kita dari BPD Desa Sindangjaya menghimbau kepada seluruh pengurus BUMDes untuk segera mengembalikan dana BUMDes yang terpakai, dan alhamdulilah semuanya sudah di sepakati oleh semua pihak. (AGUS.S)***


Post a Comment

0 Comments