Pangandaran LHI
Penggunaan Dana Desa (DD) yang dianggarkan sebagai
dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Sindangjaya,
Kecamatan Mangunjaya menjadi sorotan
masyarakat setempat.
Penyertaan modal BUMDes yang di anggarkan oleh
pemerintah desa ke pihak BUMDes selama
lima tahun terakhir dinilai fiktif dan tidak sesuai dengan peruntukan alokasi
dana tersebut.
Herdi , salah satu warga mengatakan, penyertaan
modal BUMDes yang digelontorkan oleh pemerintah desa selama lima tahun terakhir dinilai penyertaan modal di
duga fiktif. Karena belum diketahui secara jelas peruntukan dana tersebut.
“Kami selaku masyarakat sindangjaya patut menduga
bahwa penyertaan modal yang di kelola BUMDes fiktif, karena hingga saat ini
belum ada kejelasan peruntukan dana tersebut,” kata Herdi kepada LHI lewat
telepon celuler, Sabtu (18/01/2020).
Herdi menerangkan, jumlah dana penyertaan modal BUMDes
yang dianggarkan melalui DD selama lima tahun ke belakang di perkirakan
mencapai kurang lebih Rp 280 juta,
bahkan kita pernah meminta pengurus untuk memperlihatkan Rekening BUNDes, namun
pihak BUMDes tidak pernah memperlihatkanya, yang lebi lucunya lagi saat pihak
BUMDes di minta kejelasan laporannya mereka hanya memperlihatkan catatan di
buku tulis layaknya catatan bon warung kecil.
“Kami selaku masyarakat meminta kepada unsur terkait
seperti BPD, Insvektorat kabupaten Pangandaran dan pihak yang berwenang lainnya
untuk menindak lanjut permasalaha BUMDes di Desa Sindangjaya, selain itu kami
berharap kedepannya agar lebih transparan lagi agar kepercayaan dari masyarakat
semakin tumbuh, iBUMDes kan Badan Usaha milik Desa, peruntukannya jelas untuk
mendorong perekonomian masyarakat desa, pungkas Herdi.
Pihak BPD dan Pemerintah Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya meminta
agar pengurus mengoptimalkan pemberdayaan BUMDes di wilayah pemerintah Desa
Sindangjaya, bahkan kita mengintruksikan
agan ketua BUMDes diwajibkan melaporkan pertanggungjawaban pengelolaan kepada
kepala desa dan di ketahui BPD tiap enam bulan sekali.
Hal tersebut diungkapkan oleh Uus Ketua BPD Desa Sindangjaya saat di wawancara lewat chat whatsApp Selasa (18/01/2020).
Uus menambahkankan keberadaan BUMDes di Desa
Sindangjaya dalam hal kepengurusan dan pergerakannya tidak maksimal, sehingga
tidak bisa dirasakan manfaatnya oleh warga.
Kita dari BPD Desa Sindangjaya akan berupaya dan
sudah memanggil seluruh pengurus BUMDes dan Kepala Desa yang baru guna
merundingkan pembenahan dan untuk memperbaiki segala permasalahan yang ada di
BUMDes itu sendiri.
Hal yang perlu dibahas diantaranya kesepakatan
pendirian BUMDes, cara mengelola BUMDes serta modal usaha yang dituangkan dalam
ADART BUMDes, kemudian baru dibentuk hal pengawasannya.
Tidak hanya itu kita dari BPD Desa Sindangjaya menghimbau
kepada seluruh pengurus BUMDes untuk segera mengembalikan dana BUMDes yang
terpakai, dan alhamdulilah semuanya sudah di sepakati oleh semua pihak. (AGUS.S)***
0 Comments