Pangandaran LHI
Adanya persoalan yang belum ada penyelesaian di Desa
Cempaka, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, Salah satu staf Pendi
dinyatakan mundur melalui Musyawarah desa (Musdes) dari jabatannya. Hal ini
terungkap saat dilakukan rembug guna memecahkan persoalan dimaksud pada Sabtu,
(18/01/2020), di Aula Desa Cempaka.
Mundurnya dari jabatan Kaur Umum di
lakukan melalui voting pada acara Musdes yang di pimpin oleh Ketua BPD Desa
Cempaka.
Acara Musdes tersebut di hadiri
Kapolsek Cigugur, Danramil Cigugur, sejumlah perangkat desa, Ketua BPD Desa
Cempaka, tokoh masyarakat, serta Kades Cempaka .
Dalam mediasi itu, disepakati dan menyetujui apa yang
menjadi keputusan bersama dan tertuang dalam sejumlah berita acara, baik saat
dilakukan musyawarah di Aula Desa Cempaka, maupun saat dilakukan urun rembug
atau voting.
Usai dilakukannya Musyawarah Desa (MusDes) itu, Kades
Cempaka Wawan yang baru dua minggu melaksanakan tugasnya membenarkan adanya
keputusan pengunduran salah satu staf diari jabatan Kaur umum yang di lakukan
melalui voting pada acara musyawarah desa.
Wawan menambahkan, sebetulnya ini persoalan lama dan
seharusnya di lakukan masa kepala desa yang lama, akibat permasalahan ini belum
selesai sehingga menimbulkan riak di masyarakat, akhirnya kita sepakaymelakukan
Musyawarah desa pada hari ini, paparnya.
Benar, Pendi
telah dinyatakan mundur dari jabatan Kaur umum di pemerintahan Desa
Cempaka yang di lakukan dengan cara voting dan dinyatakan dalam surat
pernyataan, serta tertuang dalam berkas berita acara hasil musyawarah desa,”
Pendi mantan staf Kaur umum, saat dikonfirmasi
menyampaikan, saya hari ini menerima semua keputusan, saya berharap kepada
siapa saja orangnya pengganti saya supaya lebih hati hati lagi dalam bekerja
dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya, papar Pendi usai melakukan pertemuan dengan sejumlah
perangkat desa, tokoh masyarakat, dan Kades Cempaka di Aula Desa Cempaka,
Sebetulnya masyarakat menginginkan saya berhenti seja
tujuh bulan yang lalu, sehubungan tidak memenuhi syarat untuk keberhentian
saya, maka masyarakat meminta pihak Pemerintah Desa Cempaka mengadakan
Musyawarah Desa (MusDes), kata Pendi.
Pendi menambahkan, memang sebelumnya, saya sempat
mendapatkan evaluasi terkait pekerjaan pembangunan desa tapi mesti demikian
saya sudah mempertanggungjawabkan, dan menurut saya, kesalahan yang saya
perbuat tidak berat, sehubungan kehendak masyarakat yang menginginkan saya
berhenti,, sehingga melalui Musyawarah desa hari ini, saya pun menerimanya.
(AGUS.S)***
0 Comments