PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Melalui Musyawarah Desa, Pendi Resmi Mundur dari Jabatan Kaur Umum


Pangandaran LHI
Adanya persoalan yang belum ada penyelesaian di Desa Cempaka, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, Salah satu staf Pendi dinyatakan mundur melalui Musyawarah desa (Musdes) dari jabatannya. Hal ini terungkap saat dilakukan rembug guna memecahkan persoalan dimaksud pada Sabtu, (18/01/2020), di Aula Desa Cempaka.
            Mundurnya dari jabatan Kaur Umum di lakukan melalui voting pada acara Musdes yang di pimpin oleh Ketua BPD Desa Cempaka.
            Acara Musdes tersebut di hadiri Kapolsek Cigugur, Danramil Cigugur, sejumlah perangkat desa, Ketua BPD Desa Cempaka, tokoh masyarakat, serta Kades Cempaka .
Dalam mediasi itu, disepakati dan menyetujui apa yang menjadi keputusan bersama dan tertuang dalam sejumlah berita acara, baik saat dilakukan musyawarah di Aula Desa Cempaka, maupun saat dilakukan urun rembug atau voting.
Usai dilakukannya Musyawarah Desa (MusDes) itu, Kades Cempaka Wawan yang baru dua minggu melaksanakan tugasnya membenarkan adanya keputusan pengunduran salah satu staf diari jabatan Kaur umum yang di lakukan melalui voting pada acara musyawarah desa.
Wawan menambahkan, sebetulnya ini persoalan lama dan seharusnya di lakukan masa kepala desa yang lama, akibat permasalahan ini belum selesai sehingga menimbulkan riak di masyarakat, akhirnya kita sepakaymelakukan Musyawarah desa pada hari ini, paparnya.
Benar, Pendi  telah dinyatakan mundur dari jabatan Kaur umum di pemerintahan Desa Cempaka yang di lakukan dengan cara voting dan dinyatakan dalam surat pernyataan, serta tertuang dalam berkas berita acara hasil musyawarah desa,”
Pendi mantan staf Kaur umum, saat dikonfirmasi menyampaikan, saya hari ini menerima semua keputusan, saya berharap kepada siapa saja orangnya pengganti saya supaya lebih hati hati lagi dalam bekerja dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya, papar Pendi  usai melakukan pertemuan dengan sejumlah perangkat desa, tokoh masyarakat, dan Kades Cempaka di Aula Desa Cempaka, 
Sebetulnya masyarakat menginginkan saya berhenti seja tujuh bulan yang lalu, sehubungan tidak memenuhi syarat untuk keberhentian saya, maka masyarakat meminta pihak Pemerintah Desa Cempaka mengadakan Musyawarah Desa (MusDes), kata Pendi.
Pendi menambahkan, memang sebelumnya, saya sempat mendapatkan evaluasi terkait pekerjaan pembangunan desa tapi mesti demikian saya sudah mempertanggungjawabkan, dan menurut saya, kesalahan yang saya perbuat tidak berat, sehubungan kehendak masyarakat yang menginginkan saya berhenti,, sehingga melalui Musyawarah desa hari ini, saya pun menerimanya. (AGUS.S)***

Post a Comment

0 Comments