DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Lagi, Seorang penyalahguna Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polres Lampung Utara


Lampung Utara,LHI
Banyaknya pelaku narkoba yang di proses hukum, seakan tak membuat gentar bagi yang gemar.Tapi,, Bak kata pepatah sepandai-pandai tupai melompat ada saatnya jatuh juga.
Kali ini terjadi pada (D.I) Dodi Irawan (36),  diciduk oleh Satres Narkoba Polres Lampung Utara sekira pukul 16.00 Wib di  kediamannya desa Sukadana ilir RK I RT 001 Kec. Bunga Mayang Lampura,-
Jumat (17/01/2020).
Menurut Kasat Narkoba IPTU Aris Satrio Sujatmiko S.IK MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono S.IKTersangka (D.I) kami Tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/ 55-A/ I/ 2020 / Polda Lpg/ SPKT Res Lamut Tanggal 17 Januari 2020  dan padanya di dapat barang bukti berupa 2 (Dua) buah paket Sabu.
Terhadap Tersangka dapat di jerat melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1)  uu RI No 35 tahun 2009 ttg narkotikaSetiap orang tanpa hak atau melanggar hukum menyimpan, memiliki, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman (sabu), Jelas IPTU Aris.
Saat ini Tersangka telah kami amankan berikut barang bukti di sat res narkoba polres lampung utara, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, Tegas Haris.  (NOPRI)***

Post a Comment

0 Comments