Lampung
Utara,LHI
Banyaknya
pelaku narkoba yang di proses hukum, seakan tak membuat gentar bagi yang gemar.Tapi,,
Bak kata pepatah sepandai-pandai tupai melompat ada saatnya jatuh juga.
Kali ini
terjadi pada (D.I) Dodi Irawan (36),
diciduk oleh Satres Narkoba Polres Lampung Utara sekira pukul 16.00 Wib
di kediamannya desa Sukadana ilir RK I
RT 001 Kec. Bunga Mayang Lampura,-
Jumat
(17/01/2020).
Menurut
Kasat Narkoba IPTU Aris Satrio Sujatmiko S.IK MH mewakili Kapolres Lampung
Utara AKBP Budiman Sulaksono S.IKTersangka (D.I) kami Tangkap berdasarkan
Laporan Polisi Nomor LP/ 55-A/ I/ 2020 / Polda Lpg/ SPKT Res Lamut Tanggal 17
Januari 2020 dan padanya di dapat barang
bukti berupa 2 (Dua) buah paket Sabu.
Terhadap
Tersangka dapat di jerat melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat
(1) uu RI No 35 tahun 2009 ttg narkotikaSetiap
orang tanpa hak atau melanggar hukum menyimpan, memiliki, menguasai narkotika
golongan I bukan tanaman (sabu), Jelas IPTU Aris.
Saat ini
Tersangka telah kami amankan berikut barang bukti di sat res narkoba polres
lampung utara, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, Tegas Haris. (NOPRI)***
0 Comments