Meranti L.H.I
Ketua LSM Pikki Riau Muhammad Rasyid sangat
berterima kasih kepada Pimpinan Media Lintas Hukum Indonesia telah mengekspos
berita peristiwa pembabatan Hutan Bakau dan penggalian kanal di Muara Sungai
Kawasan Selat Rengit Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti
! sesuai dengan fakta hasil turunnya Hamdan E sekretaris LSM Citra dilapangan
Kawasan Selat Rengit ! sampai hari ini laporan Hamdan E kepada pihak-pihak yang
terkait tembusannya sampai kepenegak hukum kabupaten dan Propinsi Riau !
laporan tersebut belum ada tindakan tegas dari pihak pengelola hutan/UPT, KPH
Tebing Tinggi Selatpanjang yang membidangi hutan bakau !. padahal Kabit di dinas tersebut sudah
turun ke lapangan di kawasan hutan bakau Selat Rengit ! pelaku pembabatan hutan
bakau sudah diketahuinya, yaitu bernama Aseng pengusaha bertempat tinggal,
rumahnya jalan Imam Bonjol Selatpanjang
! Aseng adalah anak dari pengusaha di duga keras menjual lokasi hutan bakau
kepada pengusaha kilang sagu.
Muhammad Rasyid mengatkan kepada LHI
sampai dimana ketegasan kepala dinas lingkungan hidup dan kehutanan propinsi
Riau yang dilaporkan Hamdan.E Sekretaris LSM Citra tembusannya disampaikan ke
Direktorat Reskrim Sus Polda Riau.
Ditahun 2019 yang sudah berlalu fakta
dalam persidangan di ruangan tempat sidang pengadilan negeri Bengkalis di
Selatpanjang ! seorang penduduk desa di Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten
Kepulauan Meranti yang bernama pak Munir menebang 10 batang kayu di kawasan
Pulau Padang dilaporkan oleh PT.RAPP masuk rumah tahanan negara ! timbul
pertanyaan kita semua mengapa Aseng pengusaha pembabat hutan bakau dan
penggalian anak sungai menggunakan alat berat tidak di tindak oleh pihak
penegak hukum ? jangan ada dugaan masyarakat hukum tajam kebawah tumpul ke
atas. (RAMLI ISHAK)
0 Comments