Lampura, LHI
Ketua DPRD
Kabupaten Lampung Utara, Romli, A.Md, memimpin Rapat Paripurna Internal mengenai
Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Lampung Utara
tentang Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Lampung Utara Tentang Tata Tertib
DPRD Kabupaten Lampung Utara Masa Keanggotaan 2019-2024, Senin (27/01/2020).
Hadir Wakil Ketua II, H. Dedi Sumirat, Wakil Ketua
III, Joni Saputra, Anggota DPRD
Kabupaten Lampung Utara, Sekretaris
Dewan Kabupaten Lampung Utara, H. Adrie, SH.,MM, Kabag, Kasubag, beserta Staf .
Dalam penyampaian Laporannya yang diwakili atau
dibacakan oleh H. Abadi sebagai juru bicara Panitia Khusus (Pansus) ini
mengatakan, “tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota merupakan amanah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tat Tertib
DPRD Provinsi, Kabupaten , dan Kota yang esensinya ditujukan untuk meningkatkan
kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan dan
pembangunan daerah serta memaksimalkan peran DPRD”.
Beliau juga menjelaskan dalam laporan tersebut yaitu
maksud dan tujuan disampaikan laporan ini, untuk memberikan gambaran umum
tentang proses pembahasan yang telah dilaksanakan oleh Panitia Khusus DPRD
Kabupaten Lampung Utara, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam
mengambil keputusan terhadap Rancangan Tata Tertib DPRD Kabupaten Lampung
Utara.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Lampung Utara yang membahas Tata
Tertib DPRD Kabupaten Lampung Utara ini di Ketuai oleh Emil Kartika Chandra,
Herwan Mega, SE sebagai Wakil Ketua. (Sumber berita Humas Protokol DPRD Kab. LU/NOPRI)**
0 Comments