Rupat,LHI
Polsek Rupat
Utara di wakili Iptu Warji pantau sejumlah lokasi tebing pantai, diantara nya Pantai
Bestari Pasir Putih jln. tun atan. juga pantai pasir putih kadur jln. Makam
Putri IX. Desa kadur berserta jajaran. Polsek Rupat Utara bersama unsur upika
setempat melakukan penghijauan penanaman pohon Ketapang Demikian disampaikan
Polsek Rupat Utara melalui IPTU Warji kepada LINTAS HUKUM INDONESIA, Selasa (7/1/2020).
”Pulau
Rupat merupakan ke pulauan yang terluar di kabupaten Bengkalis yang berbatasan
dengan selat Melaka Malaysia, oleh sebab itu kita sebagai warganegara wajib
turut serta dalam melestarikan penghijauan persisiran pantai , dengan cara
menanam pepohonan bakau dan kelapa dan Ketapang lainnya”ucap IPTU Warji.
Bripka
Hendru Siberani. yang akrap di sapa beran, mengajak seluruh lapisan masyarakat
Rupat Utara untuk melakukan penanaman bibit kelapa gading di desa-desa yang
merupakan pesisir pantai khususnya desa bina-an beliau seperti desa putri
sembilan, dan desa kadur. Kec Rupat Utara.
Ia juga mangatakan bahwasannya penanaman di
persisiran pantai bertujuan untuk mengantisipasi abrasi pantai agar tidak
terjadinya pengikisan tebing pantai yang ada di Rupat Utara. Papar nya.
Turut hadir Plt. Kades. Putri Sembilan Faizal,SE .
kades desa kadur yang di wakili, Amirudin ,desa kadur. beserta perangkat desa
putri sembilan dan desa kadur bahkan tidak ketinggalan sejumlah perangkat desa
lain seperti, Kepala dusun, ketua RW dan RT guna menyemarakkan penghijauan
penanaman pohon di peraiairan tebing pantai Rupat Utara.
Sekdes Kadur. Amirudin saat dikonfirmasi
hariansuarareformasi, media mandiri group dan lintas hukum Indonesia ia,
mengatakan, bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk melestarikan
lingkungan”imbuhnya.
”Sasaran
utama yang kita lakukan adalah penanan pohon yang terletak di persisiran pantai
bestari jalan tun atan pantai pasir putih jln makam Putri IX dusun putri
sembilan serta desa kadur yang ada dikecamatan Rupat Utara kab
Bengkalis”sambung. warji bersamaan hendru
“Dimana pepohonan dapat merubah kondisi alam, misal
nya pepohonan ketapang, bakau dapat mengurangi dampak dari abrasi maka dari itu
mari kita lestarikan kembali dan kita sulap dengan penanaman pohon
ketapang dan kelapa gading. tutpnya.
Dia
juga menegaskan jika pembalakan liar itu merupakan suatu pelanggaran tindak
pidan yang dapat merusak lingkungan hidup. ”Ada pidana nya dan dapat di
penjara”Tegas hendru
Penanaman pohon yang dilakukan oleh jajaran Polsek
Rupat Utara sepanjang 50 M dengan luas lokasi 200X800M persegi mendapat apresiasi
dari Plt Kepala Desa Putri IX Faizal , hal itu disampaikan saat melakukan
penanaman pohon di persisiran tebing pantai rupat.
Warji
juga menghimbau agar menjaga kelestarian lingkungan dibutuhkan kerjasama oleh
seluruh lapisan masyarakat agar terciptanya kawasan Rupat yang
indah dan berseri” imbuh warji.. (SUPRAPTO)***
0 Comments