DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Bawaslu Rohil Ingatkan Calon Kepala Daerah Petahana Untuk Tidak Mutasi ASN Terhitung 8 Januari 2020


Rokan Hilir-LHI
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rokan Hilir (Rohil) mengingatkan calon kepala daerah petahana untuk tidak merombak jabatan atau mutasi aparatur sipil negara (ASN), terhitung mulai 8 Januari 2020.
Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga yang juga Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Syahyuri, S. HI mengatakan, jika dilanggar, maka yang bersangkutan akan didiskualifikasi dari pencalonannya.
Terkait hal itu, Bawaslu Rohil telah melayangkan surat kepada Bupati Rohil dengan Nomor: 001/RI-08/PM.00.00/I/2020, tertanggal 06 Januari 2020, perihal Himbauan kepada calon petahana yang maju pada Pilkada 2020, agar tidak merombak jabatan atau melantik pejabat di pemkab setempat.”Larangan melantik ASN itu mulai berlaku sejak enam bulan sebelum penetapan calon atau terhitung mulai 8 Januari 2020 nanti,” kata Yuri.
Hal ini juga sesuai surat edaran yang dikirimkan oleh Bawaslu RI Nomor: SS-2012/K.BAWASLU/PM.00.00/12/2019, kepada Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota yang melakukan pilkada serentak 2020. dan surat Bawaslu Riau Nomor : 001/RI/PM.01.00/01/2020.
Larangan melakukan mutasi atau rotasi ASN menjelang pilkada tersebut juga tertuang dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
”Aturan itu bisa saja tetap dilakukan jika disertai persetujuan khusus dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk itu, jika melanggar maka akan dikenakan sanksi tegas yakni diskualifikasi dari pencalonannya,” tandasnya.
”Terkecuali jika memang ada surat tertulis dari Kemendagri. Maka baru bisa melakukan pelantikan. Namun yang jelas, kita tetap mengingatkan untuk tidak melantik pejabat mulai 8 Januari 2020,” tegasnya.
Kita minta kehati – hatian bagi calon petahana yang berniat maju mencalonkan kembali sebagai Gubernur, Bupati atau Walikota di Pilkada tahun 2020. Ada larangan keras melakukan mutasi jabatan dalam kurun waktu yang ditentukan dalam undang-undang pilkada.
Dalam ketentuan UU 10 TAHUN 2016 Pasal 71 (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatpersetujuan tertulis dari Menteri.
Jika merujuk pada ketentuan diatas, maka berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 tahun 2019 perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilian Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, penetapan pasangan calon jatuh di tanggal 8 Juli 2020. Jika kemudian ditarik enam bulan sebelum penetapan adalah tanggal 8 januari 2020.
Mutasi jabatan yang dimaksud adalah jabatan sebagaimana dimaksud dalam perundang-undangan dalam administrasi pemerintahan yang berlaku.
Dalam ketentuan berikutnya, ayat (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. 
Tidak saja dilarang melakukan mutasi jabatan, akan tetapi terutama petahana yang mencalonkan kembali sebagai kepala daerah juga dilarang membuat kebijakan program yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Menyikapi ketentuan diatas, ada hal krusial yang bisa dilakukan oleh penyelenggara pemiihan dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi/Kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan untuk mengingatkan kepada petahana yang berniat mencalonkan kembali atas ketentuan larangan pasal diatas.
Bagi jajaran pengawasa pemilihan, disarankan melakukan pencegahan dengan cara mengirim surat himbauan atas ketentuan larangan mutasi jabatan tersebut kepada Gubernur, Bupati atau Walikota yang berniat mencalonkan kembali
Sebab ada konsekuensi besar jika larangan dalam ketentuan diatas dilanggar, hal ini dijelaskan di ayat (5) yaitu Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Semoga ini menjadi perhatian para pihak terutama calon kontestan , penyelenggara pilkada serentak tahun 2020. Ujar Syahyuri.(SB)*

Post a Comment

0 Comments