Meranti LHI.
Pada hari Rabu, 15 Januari 2020 Jam
8 Pagi Media Online Selatpanjang berinisial Z.M, Menurut Sriwiono alias Aseng
di Rumah Kediaman Aseng Jalan Imam Bonjol Selatpanjang menanyakan Peristiwa
penggalian Anak Sungai dan Pelebaran Muara Sungai menggunakan alat berat serta
membabat hutan bakau di sepanjang aliran sungai di Kawasan Selat Rengit Desa
Kundur Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti ! Menurut
Keterangan awak Media Online Setelah menemui Asing Media Online, setelah
menemui Asing pengusaha mengatakan kepada LHI Aseng tetap menuduh Kepala Desa
Tanjung Peranap Kampung Balak melaksanakan penggalian Kanal dan Pelebaran Anak
Sungai di Kawasan Hutan Bakau Selat Rengit ! Hamdan E, Sekretaris LSM Citra
sudah melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Pengelola Lingkungan Hidup dan
Kehutanan UPT KPH Tebing Tinggi Selatpanjang ! Tembusannya kepada Pihak Penegak
Hukum di Selatpanjang !
Setelah
hampir satu bulan belum ada tindakan dari Pihak-phak terkait di Meranti
Selatpanjang ! Baru-baru ini Hamdan E Melaporkan Peristiwa tersebut sesuai
dengan bukti-bukti hasil turun di lapangan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Propinsi Riau di Pekanbaru. Tembusannya kepada Direktorat Riskrim
Sus Polda Riau di Pekanbaru. Supaya hal tersebut mendapat tindakan sesuai
dugaan UUD yang berlaku.
Baru-baru ini
Ketua (LSM Perades) Peduli Masyarkat Desa mengatakan kepada LHI pengusaha
bermodal besar bukan rahasia umum lagi, menjual tanah hutan bakau di Meranti
untuk mendapatkan keuntungan pribadi ! Tanah Hutan bakau banyak di perjual
belikan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Imbuh Guntur Ketua LSM Perades di
Selatpanjang ! termasuk juga penggalian Kanal membelah pulau padang di Sungai
Iyu Kecmatan Tasik Putri Puyu lahan di Sana adalah tanah gambut. Siapa yang
memberi surat izindi tanah gambut tersebut ?
sehingga kayu alam di luluh lantak di lahan gambut pulau padang.
(RAMLI ISHAK)
0 Comments