Kota Dumai, LHI
Andreas Fransiskus Hutajulu, SH seorang Penasehat Hukum
terdakwa Azwar Hamdany alias Abeng resmi melaporkan Ketua Majelis Hakim Hendri
Tobing, SH MH ke Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang
adanya dugaan ketidak profesionalan dan tidak berprilaku jujur dan adil pada
perkara pidana nomor 424/Pid.B/2019/PN DUM
Hakim Hendri Tobing SH MH yang juga
menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai diduga telah melanggar
kode etik dan pedoman prilaku hakim yang diatur dalam Keputusan Bersama Ketua
Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI nomor 047/KMA/SKB/IV/2009.
"Dasar dan pertimbangan pengaduan
yang kita buat sebagai Penasehat Hukum terdakwa Azwar Hamdany alias Abeng ke
Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia ini adalah sebagai bentuk
kritik dan semua sudah tertuang dalam surat kita nomor 005/AFH/SU-P/I/2020
tertanggal 23 Januari 2020 kemarin", sebut Andreas (Jum'at, 24/01/2020).
Dikatakan Andreas, sikap dan prilaku
hakim Hendri Tobing dalam menangani perkara Azwar Hamdany alias Abeng terlihat
jelas adanya kepentingan pihak tertentu dan tidak berprilaku jujur dan adil
dalam memutuskan perkara."Sejak awal persidangan, majelis hakim terlihat
memaksakan kehendaknya tanpa mengkaji secara teliti fakta-fakta dalam
persidangan termasuk keterangan saksi ahli yang seharusnya menjadi pertimbangan
juga di tolak. Sikap dan perilaku saudara Hendri Tobing selaku ketua Majelis
Hakim nantinya akan menimbulkan preseden buruk bagi masyarakat awam terkait
integritas dan kualitas aparat penegak hukum yang semestinya harus profesional,
jujur, adil dan bijaksana", ungkap Andreas.
Andreas berharap Badan Pengawas Mahkamah
Agung Republik Indonesia segera mengambil tindakan demi menjaga marwah dan
integritas Pengadilan di negara Indonesia tercinta ini, tutupnya. (Iwan Nst)
0 Comments