Subang,
LHI
Menindak
lanjuti pemberitaan LHI dengan perkara gugatan cerai antara J dan A ditemukan
adanya indikasi dalam pendaftaran perkara cerai pihak yang mengurus perkara
cerai diduga menggunakan alamat pihak istri palsu dan dalam pengambilan akte
cerai menggunakan surat kuasa palsu karena pihak istri tidak pernah
menandatangani surat kuasa pengambilan akte cerai.
Sebagaimana
diberitakan sebelumnya, J menceraikan istrinya A, akan tetapi pihak istri
sangat kaget karena J pamit untuk mengikuti pelatihan selama 3 bulan. Tetapi
ketika bulan ke empat pihak istri datang untuk menjemput suami ke rumah
mertuanya di Subang. Akan tetapi kenyataannya pahit yang diterima rombongan
keluarga istri, J mengatakan mereka sedang proses perceraian di Pengadilan
Agama Subang.
Pihak
keluarga istri sangat kaget dan tidak percaya, karena menurut penuturan
keluarga pihak istri kepada LHI, dalam rumahtangga J dan A tidak memiliki
masalah yang sangat fatal sehingga terjadi pertengkaran di dalam rumah tangga J
dan A.
Menurut
informasi yang didapat LHI dari Ketua Pengadilan Agama Subang Drs. H.
Kaharuddin, S.H. M. H. bahwa perkara itu sudah memiliki kekuatan hukum yang
tetap, ketika dikonfirmasi ada dugaan bahwa ketika mendaftarkan perkara
menggunakan data palsu apakah itu tidak menjadi masalah, bagi pihak istri bisa
banding jawab Ketua Pengadilan Agama Subang. Bagaimana tunjangan hidup
anak-anaknya, ketua P.A. Subang menjawab,” Itu bisa di urus lagi atau suruh
mereka nikah lagi biar rumah tangga rukun kembali “sarannya. (SUSANTI)***
0 Comments