DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Akta Cerai di PA Subang Bisa Terbit Menggunakan Data Palsu?


Subang, LHI
Menindak lanjuti pemberitaan LHI dengan perkara gugatan cerai antara J dan A ditemukan adanya indikasi dalam pendaftaran perkara cerai pihak yang mengurus perkara cerai diduga menggunakan alamat pihak istri palsu dan dalam pengambilan akte cerai menggunakan surat kuasa palsu karena pihak istri tidak pernah menandatangani surat kuasa pengambilan akte cerai.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, J menceraikan istrinya A, akan tetapi pihak istri sangat kaget karena J pamit untuk mengikuti pelatihan selama 3 bulan. Tetapi ketika bulan ke empat pihak istri datang untuk menjemput suami ke rumah mertuanya di Subang. Akan tetapi kenyataannya pahit yang diterima rombongan keluarga istri, J mengatakan mereka sedang proses perceraian di Pengadilan Agama Subang.
Pihak keluarga istri sangat kaget dan tidak percaya, karena menurut penuturan keluarga pihak istri kepada LHI, dalam rumahtangga J dan A tidak memiliki masalah yang sangat fatal sehingga terjadi pertengkaran di dalam rumah tangga J dan A.  
            Menurut informasi yang didapat LHI dari Ketua Pengadilan Agama Subang Drs. H. Kaharuddin, S.H. M. H. bahwa perkara itu sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap, ketika dikonfirmasi ada dugaan bahwa ketika mendaftarkan perkara menggunakan data palsu apakah itu tidak menjadi masalah, bagi pihak istri bisa banding jawab Ketua Pengadilan Agama Subang. Bagaimana tunjangan hidup anak-anaknya, ketua P.A. Subang menjawab,” Itu bisa di urus lagi atau suruh mereka nikah lagi biar rumah tangga rukun kembali “sarannya. (SUSANTI)***


Post a Comment

0 Comments