DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Unsur Muspika Copot Spanduk Menolak Gereja Santo Pilipus, Masyarakat Banjar Jangan Mudah Terprovokasi

Banjar Patroman, LHI,- Pemerintah, POLRI dan TNI memiliki kewajiban menjamin kebebasan beribadah setiap warga negara Indonesia dimanapun berada dan tentunya tidak akan memihak kepada siapapun dan berpedoman kepada konstitusi.

Unsur Muspika yang terdiri dari Camat, Kapolsek Pataruman serta Danramil  bergerak cepat mencopot spanduk berisikan menolak gereja Santo Filipus yang terbentang di area Gereja Santo Filipus Kota Banjar, Kamis (12/12).

Tulisan tersebut di anggap propokatif karena berisikan pesan melarang dan menolak adanya gereja katolik yang berdiri di lokasi tersebut, tepatnya di Jalan Buntu Lingkungan Jadi mulya kelurahan Hergasari Kecamatan Pataruman Kota Banjar Jawa Barat.

Kapolsek Pataruman, Danramil 1325 Langensari dan Camat Pataruman langsung datang ke lokasi dan segera melepas spanduk bertulisan propokatif tersebut.

Hal tersebut jelas melawan hukum dan konstitusi, apabila masyarakat sekitar menolak keberadaan gereja Santo Filipus agar menempuh jalur hukum yang ada dan tidak menimbulkan reaksi sosial yang mengakibatkan luka sosial

Bagi masyarakat Kota Banjar, Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana,SIK berharap jangan mudah terprovokasi dengan adanya hal tersebut. " Sebelumnya saya apresiasi Camat ,Kapolsek serta Danramil yang telah bertindak cepat dan bijak dalam mencopot tulisan tersebut. Tentunya kita tidak berpihak kepada siapapun, kita berpihak pada konstitusi. Jangan mudah terprovokasi, karena saya tahu, masyarakat Kota Banjar itu sangat ramah dan balalageur, mari kita lakukan dengan dialog," pungkasnya. (E 14 Y)

Post a Comment

1 Comments

  1. Assalamualaikum
    *APA YANG DILANGGAR DALAM HAL KEBEBASAN MENYUARAKAN PENDAPAT…???*

    Oleh : Zaenal Arifin
    (asli kelahiran Jl. Buntu & ber-KTP Jl. Buntu)

    Kondisi kerukunan umat beragama di Kota Banjar sedang mengalami ujian akhir-akhir ini, sebabnya tidak lain adalah dipicu upaya pihak Gereja Santo Filipus membangun gereja dari dalam dengan dalih renovasi keramik, atau lebih radikalnya adalah kengototan pendirian Gereja Santo Filipus dengan dalih toleransi dan Hak Asasi Manusia, padahal dalih tersebut digaungkan tanpa melihat akar persoalan yg sudah ada sejak Tahun 1985, jauh sebelum Kota Banjar berdiri.

    Hadirnya Gereja di tengah-tengah Komunitas masyarakat Muslim sebenarnya bukan hal yang baru, sepanjang kehadirannya memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta tidak memiliki friksi/ gesekan sosial yang dapat memicu terganggunya kondusifitas suatu wilayah.

    Keberadaan Gereja Santo Filipus di lingkungan Jadimulya Pataruman Kota Banjar adalah sebuah _special case_ yang harus diliat dari dua sudut pandang yang berbeda, yakni sudut pandang hukum dan juga sudut pandang toleransi antar umat beragama.

    Secara sudut pandang hukum, kebebasan beribadah dijamin oleh Konstitusi dan menjadi hak dasar warga negara dalam, sebagaimana Pasal 28E ayat (1) “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya”. Dalam pelaksanaannya kebebasan beragama haruslah berpatokan kepada koridor berbangsa dan bernegara. Hal ini penting ditegaskan karena kegiatan peribadatan adalah hal sensitif yang dalam pelaksanaannya akan bersinggungan dengan berbagai keyakinan dari agama-agama yang dianut di masyarakat.

    Lahirnya Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006 merupakan pelaksanaan kebebasan beragama dalam bingkai persatuan dan kesatuan bangsa, dimana setiap umat beragama yang hendak mendirikan rumah ibadah, patut dan wajib memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut, sebagai upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan dengan tetap memberikan ruang bebas bagi seluruh pemeluk agama dalam menjalankan ibadahnya.

    Gereja Santo Filipus, bisa melaksanakan kegiatannya semenjak tahun 1987 di sebuah bangunan Gedung atas izin masyarakat Jadimulya dengan pertimbangan *penggunaan sementara*, sampai kemudian terdapat lokasi yang lebih layak dan kondusif sebagai rumah ibadah bagi pemeluk agama Katholik di Kota Banjar. Namun, walaupun telah berdiri Gereja Katholik di wilayah Langensari, Gereja Santo Filipus bukannya merelokasi jama’ahnya namun malah mempertahankan dan membangun gereja dari dalam dan dibentuk sesuai dengan standar bentuk gereja untuk meneguhkan eksistensinya, warga pun berkali-kali menegur bahkan melaporkan kepada pihak terkait bahkan sampai membuat kesepakatan untuk tidak melanjutkan pembangunan apapun sebelum ada kejelasan status hukum (lihat kesepakatan di kelurahan). Hal ini jelas melanggar kesepakatan awal dengan masyarakat Jadimulya, dimana Gereja Santo Filipus hanya bersifat sementara.

    Tindakan yang dilakukan oleh masyarakat Jadimulya - Pataruman yang menyuarakan penolakan keberadaan Gereja dengan melakukan pemasangan spanduk adalah hak asasi yang juga dilindungi konstitusi kita, sebagaimana Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan *mengeluarkan pendapat* .

    Pernyataan Kapolres Banjar yang seolah-olah mengasosiasikan pemasangan spanduk penolakan termasuk pelanggaran hukum karena menghalangi orang melaksanakan ibadah, adalah sebuah pernyataan prematur yang tanpa dasar, "Ini negara hukum. Jadi, bila ada kaitannya dengan hukum, maka tempuhlah sesuai prosedur hukum. Negara itu menjamin warganya untuk beribadah,” tegas Yulian (harapanrakyat.com,12/12), kita jadi bertanya-tanya tentang motif pendekatan keamanan yang secara serampangan menuduh kebebasan berpendapat di ruang publik sebagai bentuk pelanggaran hukum.

    Statement Kapolres Banjar tentu diduga tidak berdiri sendiri, tapi ia dibangun atas

    ReplyDelete