DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Terkait Vonis Terhadap Kadispora, Bupati Garut Akan Ajukan Banding


Garut ,LHI.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kabupaten Garut Kuswandi, dipastikan akan menempuh usaha hukum banding atas vonis 1 tahun penjara dan denda Rp.1 milyar yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut.
Putusan hakim itu pun dinilai lucu dan tak tepat karena menyamakan Kuswandi sebagai pengusaha. Adanya kepastian terdakwa Kuswandi akan mengajukan banding diungkapnya. Bupati Garut, Rudi Gunawan (Pemkab Garut) dalam hal ini pun diakui Rudi akan terus memberikan pendampingan hukum terhadap Kuswandi sampai benar-benar mendapatkan putusan yang adil.
Bupati Garut, Rudi Gunawan ditemui seusai menghadiri rapat Paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, Jumat (22-11-2019)  menilai dalam hal ini putusan hakim yang diberikan untu kerkara pembuatan bumi perkemahan denagn terdakwa Kadispora Garut yang notabene merupakan anak buahnya, Kuswandi.
Sama sekali tidak tepat hakim menganggap atau menyamakan Kuswandi sebagai pengusaha dalam perkara ini, bukan sebagai pejabat.
Selain itu, tuturnya, keputusan hakim juga bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU menyatakan jika tuduhan terhadap Kuswandi sama sekali tidak terbukti karena dia bukan seorang pengusaha. Namun majelis hakim malah menyatakn Kuswandi terbukti bersalah dalam tuduhan primernya seolah-olah Kuswandi itu statusnya sebagai pengusaha.
“Saya menilai putusan hakim ini lucu. Kalau jaksa menyatakan Kuswandi tidak terbukti di primer tapi hakim malah berpendapat lain. Padahal jelas-jelas jika posisi Pak Kuswandi dalam perkara ini bukanlah seorang pengusaha.” katanya.
Rudi menyebutkan, karena hakim melihat posisi Kuswandi sebagai pengusaha, maka hakim diberikan vonis 1 tahun pidana serta denda Rp. 1 milyar. Terkait hal itu, Rudi menyatakan pihaknya juga akan meyakinkan majelis hakim. Jika putusan satu tahun itu sangat keliru,
Menurutnya, dalam perkara pembuatan Buper di kawasan kaki Gunung Guntur tersebut, kapasitas Kuswandi sebagai pejabat pemangku kebijakan. Ini sangat berbeda dengan anggapan hakim yang melihat Kuswandi bertindak sebagai pengusaha dan anggapan salah inilah yang menurutnya menyebabkan adanya salah dalam penerapan vonis dari majelis hakim.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati pun dengan tegas menyatakan jika dirinya tidak akan memberhentikan Kuswandi dari jabatan yang didudukinya saat ini yakni sebagai Kadispora. Apalagi hingga saat ini Kuswandi pun belum menjalani penahanan sehingga meski statusnya sudah jadi terdakwa akan tetapi sama sekali tidak akan mengganggu kinerjanya.
“Kuswandi hingga saat ini belum ditahan dan memang tidak ada perintah dilakukan penahanan dalam utusan hakimnya. Apalagi kita kan sedang menempuh upaya hokum banding sehingga posisi sebagai Kadisnya juga masih kita pertahankan.” ucap Rudi Gunawan (SUSANTI)***

Post a Comment

0 Comments