Lampung Utara,LHI
Untuk memberikan Pelayanan yang maksimal, Polres Lampung
Utara melalui Sat Reskrim merelese Nomor Pelayanan jika masyarakat di Lampung
Utara melihat atau menemukan tindak pidana kriminal yang terjadi di sekitarnya.Segera
telpon Nomor 0852 6786 2402 dan 0852 6786 2398 selama 1x24 jam dan pihak Polres
Lampung Utara akan segera merespon.
Selain itu juga masayarkat dapat melihat Nomor Call
Center di banner yang telah di pasang di Jalan Lintas Sumatera Desa Bandar
Putih, Jalinsum Desa Mulang Maya simpang tiga Kantor Kecamatan Kotabumi
Selatan, Pos Lantas Kotabumi Kota, Taman Sahabat Kotabumi, Depan Pos Lantas
Tugu Payan Mas, halaman parkir Stadion Sukung dan depan Perumahan Way Rarem.
"Call Center ini kita buat dalam rangka quick
respons atau respon cepat dari pihak kepolisian dalam penangan tindak pidana
kriminal. Masyarakat bisa langsung menelpon nomor yang tertera dan kami pihak
kepolisian akan terjun langsung kelapangan," kata Kasat Reskrim Polres
Lampung Utara AKP M. Hendrik saat di komfirmasi, Minggu (22/12/19).
Selain itu lanjut Hendik, Call Center ini juga untuk
mendukung terlaksananya Operasi Lilin Krakatau 2019 sehingga masyarakat yang
merayakan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 bisa merasa aman dan nyaman.(NOPRI/INDRI)***
0 Comments