Kalau kita melihat kondisi BUMN
Perkebunan yang telah holding beberapa tahun lalu tidak ada menunjukkan
perbaikan kinerja yang diharapkan oleh pemerintah dan Good governance belum
berjalan dengan benar.
Peresmian Holding BUMN Perkebunan
tanggal 02/10/2014 di halaman kantor PTPN XI Jalan Merak, Surabaya, dengan
tujuan untuk peningkatan daya saing, penciptaan nilai dan peningkatan
profesionalitas.
Sementara profitabilitas BUMN
Perkebunan saat ini masih terbilang rendah jika dibandingkan dengan kemampuan
menciptakan laba perusahaan perkebunan swasta.
Managemen kebun Aek Raso (PTPN III)
tidak perduli dengan sosial kontrol yang dilakukan oleh DPD LSM PKRN Labuhan
Batu Raya.
Hal itu dibuktikan sesuai hasil
temuan DPD LSM PKRN Labuhanbatu Raya di PTPN III Kebun Aek Raso dengan surat klarifikasi
No 43/DPD/LSMPIJAR/LR/VII/2019 tanggal 4 Juli 2019 Hal : Pengelolaan Daerah
Aliran Sungai (DAS) dan pemeliharaan tanaman :
1. Dimana ternak lembu berkeliaran di areal Afd 1 blok JJ 22 dengan tidak mempedomani tempat pengembalaan ternak yang disepakati dengan masyarakat dalam dokumen RSPO. (Bukti foto terlampir.)
1. Dimana ternak lembu berkeliaran di areal Afd 1 blok JJ 22 dengan tidak mempedomani tempat pengembalaan ternak yang disepakati dengan masyarakat dalam dokumen RSPO. (Bukti foto terlampir.)
2. Tidak ditemukannya tanaman
konservasi di areal DAS Afd 1 kebun Aek Raso ( Prinsip 5 RSPO tidak
terlaksanakan/ diabaikan). (Bukti foto terlampir).
3. Penyemprotan piringan pohon di
areal DAS yang sepertinya tidak di benarkan (tidak boleh 50 meter dari pinggir
sungai). (Bukti foto terlampir).
4. Perawatan tanaman kelapa sawit
(tunas pelepah sdh songo 6 dan anak kayu sudah sporadis setinggi 1 meter
sehingga areal tanaman semak dan menyalahi kultur teknis budidaya kelapa sawit
serta dapat mempengaruhi pencapaian produksi atau prinsip 4 dalam RSPO tidak
dilaksanakan di kebun Aek Raso. (Bukti photo terlampir.)
“Sampai dengan saat ini managemen
PTPN III Kebun Aek Raso tidak menanggapi temuan DPD LSM PKRN atau tertutupnya
Manajemen PTPN3 Kebun Aek Raso terhadap pengelolaan kebunnya, Hal ini tidak
sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi public (KIP)”
tutur Ketua DPD LSM PKRN, Patar H Simorangkir, SE.
Sedang kondisi tata kelola kebun Aek
Raso yang tidak melaksanakan prinsip-prinsip RSPO hingga areal semak dan
terganggunya pencapaian kinerja diduga telah melanggar UU No.31 tahun 1999 jo
UU No. 20 tahun 2001 tentang penyalahgunaan wewenang.
“Kalau kondisi pengelolaan PTPN III
kebun Aek Raso seperti kondisi seperti ini bagaimana mungkin kinerja induk
holding BUMN perkebunan itu sendiri?”, ucapnya.
Karena itu DPD LSM PKRN Kabupaten
Labuhanbatu Raya berharap : “agar cita-cita bangsa Indonesia yang di sampaikan
Presiden RI Joko Widodo pada pelantikannya tanggal 20/10/2019 yang lalu bisa
tercapai, manajemen PTPN III melalui SEVP Koordinator, SEVP Bid produksi dan
SEVP Bidang SDM & Umum secepatnya melakukan evaluasi dan tindakan perbaikan
(funishman & reward) kepada manajemen PTPN III Kebun Aek Raso.
“Bravo PTPN III, induk holding BUMN
perkebunan”.(IRPAN PULUNGAN)***
0 Comments