DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Ini di Ciamis, Sikap Arogan Kontraktor CV Mutiara Selatan Terhadap Wartawan


Ciamis, LHI
Pemimpin Redaksi TABLOID LINTAS PENA yang juga Direktur Utama PT.LINTAS PENA MEDIA Redi Mulyadi mengecam sikap    Direktur Kontraktor CV Mutiara Selatan   bernama Lili, yang bersikap arogansi terhadap wartawannya yang bernama Edis Rusmana.
          Tidak hanya itu, Edis mempertimbangkan akan menempuh upaya hukum terhadap kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah itu.
Lili diketahui telah melecehkan jurnalis surat kabar "LINTAS PENA".  Kata-kata tidak sepantasnya keluar dari mulutnya kala dikonfirmasi terkait proyek yang ia kerjakan.
          Menanggapi sikap tidak terpuji tersebut, Redi Mulyadi angkat bicara. Menurutnya, jurnalis itu bekerja dijamin dan dilindungi oleh Undang-undang (UU), yaitu UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan UU Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
          "Karena itu, semua narasumber termasuk direktur itu , kita minta dia menghormati Undang-Undang. Karena di negara kita ini ada aturan main. Kita (wartawan,red) kerja ini dilindungi Undang-undang," ujarnya
Dalam menjalankan profesinya, lanjut wartawan senior,  jurnalis tentunya berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Di dalam KEJ, terdapat hak tolak berupa embargo. Hal ini,   bisa dimanfaatkan narasumber jika saat dikonfirmasi belum bisa memberikan jawaban yang tepat.
          "Kalau dia kita konfirmasi, mestinya dia memberikan jawaban. Kalau saat itu dia tidak punya jawaban, dia masih bisa minta tangguh. Itu namanya embargo. Dia boleh kok menyampaikan embargo itu," sebut Redi.
"Tapi kalau dia marah-marah dan maki-maki wartawan, itu tentu bertentangan dengan aturan main, yaitu Undang-undang yang berlaku," sambungnya.
Masih menurut Redi, dalam aturan hukum yang mengatur pers, juga terdapat sanksi pidana bagi pihak tertentu yang menghalang-halangi tugas jurnalis dalam memperoleh informasi."Saya mengecam keras terhadap perilaku pemborong yang arogan seperti itu. Itu masuk kategori tindak kekerasan terhadap jurnalis ,yang merupakan tindakan pidana, "ucapnya.
          Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tentang Pers, Pasal 18 Ayat 1, dengan frasa sebagai berikut:"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.
Sementara itu, kerja-kerja jurnalistik seperti hak untuk mencari, menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi, dijamin secara tegas dalam Pasal 4 ayat (3) UU RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers."Khususnya terkait peliputan yang menyangkut kepentingan umum sebagai bentuk kontrol public.Kenapa dia begitu songong? Sombong? Padahal wartawan kami sudah berlaku santun, untuk mengambil gambar saja, dia minta izin dulu. Juga dia tidak minta uang dan saya tidak membolehkan kepada rekan wartawan untuk meminta uang," jelas wartawan senior yang malang melintang di media harian ini.
          Menurutnya, salah satu fungsi pers nasional adalah sebagai kontrol sosial. Terkait pembangunan jembatan yang dikerjakan perusahaan yang dipimpin Lili, pengerjaannya menggunakan uang rakyat. Hal itu, katanya, harus diawasi publik melalui pers.
Proyek pemeliharaan jembatan tersebut bernilai Rp.44 juta dengan pelaksanaan 75 hari kerja menggunakan APBD Kabupaten Ciamis sementara CV Mutiara Selatan sendiri adalah perusahaan tertunjuk untuk mengerjakan proyek tersebut.
Sementara ditemui ditempat berbeda, wartawan yang terkena mendapatkan perlakuan sikap arogansi Edis Rusmana menyatakan akan menempuh jalur hukum."Saya merasa direndahkan dan difitnah, bahkan dijegal untuk melakukan pemotretan. padahal saya datang dengan baik baik tanpa meminta apapun kepada sang bos proyek, saya hanya berburu berita tentang perkembangan di sektor infrastruktur khususnya di wilayah Pemkab Ciamis sesuai surat tugas untuk wilayah Kab.Ciamis. Maka dari itu saya akan menempuh jalur hukum atas perlakuan dia terhadap saya, "pungkas edis.(TIM)***




Post a Comment

0 Comments