Pemimpin
Redaksi TABLOID LINTAS PENA yang juga Direktur Utama PT.LINTAS PENA MEDIA Redi
Mulyadi mengecam sikap Direktur Kontraktor CV Mutiara Selatan bernama
Lili, yang bersikap arogansi terhadap wartawannya yang bernama Edis
Rusmana.
Tidak
hanya itu, Edis mempertimbangkan akan menempuh upaya hukum terhadap kontraktor
yang mengerjakan proyek pemerintah itu.
Lili diketahui telah melecehkan jurnalis surat kabar
"LINTAS PENA". Kata-kata tidak sepantasnya keluar dari mulutnya
kala dikonfirmasi terkait proyek yang ia kerjakan.
Menanggapi
sikap tidak terpuji tersebut, Redi Mulyadi angkat bicara. Menurutnya,
jurnalis itu bekerja dijamin dan dilindungi oleh Undang-undang (UU), yaitu UU
Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan UU Nomor 14 tahun 2018 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Karena
itu, semua narasumber termasuk direktur itu , kita minta dia menghormati
Undang-Undang. Karena di negara kita ini ada aturan main. Kita (wartawan,red)
kerja ini dilindungi Undang-undang," ujarnya
Dalam menjalankan profesinya, lanjut wartawan senior, jurnalis tentunya berpedoman pada Kode Etik
Jurnalistik (KEJ). Di dalam KEJ, terdapat hak tolak berupa embargo. Hal ini, bisa
dimanfaatkan narasumber jika saat dikonfirmasi belum bisa memberikan jawaban
yang tepat.
"Kalau
dia kita konfirmasi, mestinya dia memberikan jawaban. Kalau saat itu dia tidak
punya jawaban, dia masih bisa minta tangguh. Itu namanya embargo. Dia boleh kok
menyampaikan embargo itu," sebut Redi.
"Tapi kalau dia marah-marah dan maki-maki
wartawan, itu tentu bertentangan dengan aturan main, yaitu Undang-undang yang
berlaku," sambungnya.
Masih menurut Redi, dalam aturan hukum yang mengatur
pers, juga terdapat sanksi pidana bagi pihak tertentu yang menghalang-halangi
tugas jurnalis dalam memperoleh informasi."Saya mengecam keras terhadap
perilaku pemborong yang arogan seperti itu. Itu masuk kategori tindak kekerasan
terhadap jurnalis ,yang merupakan tindakan pidana, "ucapnya.
Sebagaimana
diatur dalam UU Nomor 40 tentang Pers, Pasal 18 Ayat 1, dengan frasa sebagai
berikut:"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan
tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.
Sementara itu, kerja-kerja jurnalistik seperti hak
untuk mencari, menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi, dijamin secara
tegas dalam Pasal 4 ayat (3) UU RI No 40 Tahun 1999 tentang
Pers."Khususnya terkait peliputan yang menyangkut kepentingan umum sebagai
bentuk kontrol public.Kenapa dia begitu songong? Sombong? Padahal wartawan kami
sudah berlaku santun, untuk mengambil gambar saja, dia minta izin dulu. Juga
dia tidak minta uang dan saya tidak membolehkan kepada rekan wartawan untuk
meminta uang," jelas wartawan senior yang malang melintang di media harian
ini.
Menurutnya,
salah satu fungsi pers nasional adalah sebagai kontrol sosial. Terkait
pembangunan jembatan yang dikerjakan perusahaan yang dipimpin Lili, pengerjaannya
menggunakan uang rakyat. Hal itu, katanya, harus diawasi publik melalui pers.
Proyek pemeliharaan jembatan tersebut bernilai Rp.44 juta
dengan pelaksanaan 75 hari kerja menggunakan APBD Kabupaten Ciamis sementara CV
Mutiara Selatan sendiri adalah perusahaan tertunjuk untuk mengerjakan proyek
tersebut.
Sementara ditemui ditempat berbeda, wartawan yang
terkena mendapatkan perlakuan sikap arogansi Edis Rusmana menyatakan akan
menempuh jalur hukum."Saya merasa direndahkan dan difitnah, bahkan dijegal
untuk melakukan pemotretan. padahal saya datang dengan baik baik tanpa meminta
apapun kepada sang bos proyek, saya hanya berburu berita tentang perkembangan
di sektor infrastruktur khususnya di wilayah Pemkab Ciamis sesuai surat tugas
untuk wilayah Kab.Ciamis. Maka dari itu saya akan menempuh jalur hukum atas
perlakuan dia terhadap saya, "pungkas edis.(TIM)***
0 Comments