Lampung
Utara, LHI
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara menggelar rapat paripurna
Pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lampung Utara Tahun 2020
di Gedung DPRD, Jalan Soekarno-Hatta, Kotabumi, Jum’at (29/11/2019)
Dalam postur APBD 2020, Dana perimbangan Lampung Utara
sebesar Rp. 1.297.845.468.000,00-. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp.
119.774.728.528,00-, dan lain-lain pendapatan yang sah bernilai Rp.
471.354.189.776,00-. Hingganya jumlah pendapatan mencapai Rp.
1.888.974.386.304,00-.
Di APBD 2020 juga seperti APBD tahun-tahun sebelumnya,
porsi belanja tidak langsung di Lampung Utara lebih besar dibandingkan belanja
langsung untuk kepentingan belanja modal, jasa termasuk untuk infrastruktur.
Belanja tidak langsung untuk tahun 2020 senilai Rp. 1.235.215.054.410,00-, dan
Belanja langsung hanya mencapai Rp. 686.102.832.744,00-. Pada APBD tahun 2020
mendatang nilai belanja daerah lebih tinggi dari total pendapatan, sehingga
akan mengalami defisit sebesar Rp. 32.343.500.850 00-.
Dalam sidang paripurna penandatanganan nota
kesepakatan RAPBD 2020 menjadi Perda APBD, dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung
Utara, Romli yang didampingi unsur pimpinan lainnya. Jumlah anggota DPRD yang
hadir berjumlah 36 orang, dan turut dihadiri Plt. Bupati Lampung Utara, Budi
Utomo, jajaran Frokopimda, Penjabat Sekretaris Daerah, Sofyan serta unsur
pejabat Pemerintah Lampung Utara.
Sidang sendiri sempat molor selama dua jam dari jadwal
semula. Sedianya, sidang dijadwalkan digelar pada pukul 15.00 WIB, namun baru
dapat digelar pada pukul 17.00 WIB.
Juru
Bicara Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran (Banang) DPRD Lampung Utara, Nurdin
Habim, mengatakan, dalam mengimplemantasikan perubahan mekanisme pengelolaan
keuangan daerah maka proses penyusunan RAPBD 2020 telah mengacu tahapan. Dan,
format struktur APBD penggunanaan indikator kinerja telah diupayakan secara
optimal.
“Dan Hasil pembahasan Panitia Kerja Badan Anggaran,
jumlah pendapatan APBD tahun 2020 berjumlah Rp1.888.974.386.304,00 . Total belanja daerah sebesar Rp.
1.921.317.887.154,00-. Sehingga, Defisit di APBD 2020 ini akan ditutupi oleh
Sisa Lebih Penggunaan Anggaran/Silpa,” imbuh Nurdin.
Selain itu, kata Nurdin, kewajiban atau beban kepada
pihak ketiga (kontraktor) di tahun 2018 telah dianggarkan pada APBD 2020
sebesar Rp. 49 miliar. Dan, kewajiban atau beban pihak ketiga tahun 2019 akan
diselesaikan pada perubahan APBD 2020.
“Untuk beban Kerja (BK) ASN (Aparatur Sipil Negara)
segera dibayar sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan penyelesaian ADD
(Alokasi Dana Desa) diselesaikan tahun 2020,” tandasnya.
Sementara, Pelaksana Tugas Bupati Lampung Utara, Budi
Utomo mengungkapkan, tercapainya kesepakatan RAPBD menjadi Perda APBD ini
berkat kerja keras dan kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif.“RAPBD
ini nantinya akan disampaikan ke Gubernur Lampung untuk dievaluasi. Dan hasil
evaluasi, akan kita bahas kembali bersama.(NOP)***
0 Comments