DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

DPRD Lampung Utara Menggelar Rapat Paripurna Pengesahan APBD Tahun 2020


Lampung Utara, LHI
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara menggelar rapat paripurna Pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lampung Utara Tahun 2020 di Gedung DPRD, Jalan Soekarno-Hatta, Kotabumi, Jum’at (29/11/2019) 
Dalam postur APBD 2020, Dana perimbangan Lampung Utara sebesar Rp. 1.297.845.468.000,00-. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 119.774.728.528,00-, dan lain-lain pendapatan yang sah bernilai Rp. 471.354.189.776,00-. Hingganya jumlah pendapatan mencapai Rp. 1.888.974.386.304,00-.
Di APBD 2020 juga seperti APBD tahun-tahun sebelumnya, porsi belanja tidak langsung di Lampung Utara lebih besar dibandingkan belanja langsung untuk kepentingan belanja modal, jasa termasuk untuk infrastruktur. Belanja tidak langsung untuk tahun 2020 senilai Rp. 1.235.215.054.410,00-, dan Belanja langsung hanya mencapai Rp. 686.102.832.744,00-. Pada APBD tahun 2020 mendatang nilai belanja daerah lebih tinggi dari total pendapatan, sehingga akan mengalami defisit sebesar ‎Rp. 32.343.500.850 00-.
Dalam sidang paripurna penandatanganan nota kesepakatan RAPBD 2020 menjadi Perda APBD, dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Utara, Romli yang didampingi unsur pimpinan lainnya. Jumlah anggota DPRD yang hadir berjumlah 36 orang, dan turut dihadiri Plt. Bupati Lampung Utara, Budi Utomo, jajaran Frokopimda, Penjabat Sekretaris Daerah, Sofyan serta unsur pejabat Pemerintah Lampung Utara.
Sidang sendiri sempat molor selama dua jam dari jadwal semula. Sedianya, sidang dijadwalkan digelar pada pukul 15.00 WIB, namun baru dapat digelar pada pukul 17.00 WIB.
            Juru Bicara Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran (Banang) DPRD Lampung Utara, Nurdin Habim, mengatakan, dalam mengimplemantasikan perubahan mekanisme pengelolaan keuangan daerah maka proses penyusunan RAPBD 2020 telah mengacu tahapan. Dan, format struktur APBD penggunanaan indikator kinerja telah diupayakan secara optimal.
“Dan ‎Hasil pembahasan Panitia Kerja Badan Anggaran, jumlah pendapatan APBD tahun 2020 berjumlah Rp1.888.974.386.304,00 .            Total belanja daerah sebesar Rp. 1.921.317.887.154,00-. Sehingga, Defisit di APBD 2020 ini akan ditutupi oleh Sisa Lebih Penggunaan Anggaran/Silpa,” imbuh Nurdin.
Selain itu, kata Nurdin, kewajiban atau beban kepada pihak ketiga (kontraktor) di tahun 2018 telah dianggarkan pada APBD 2020 sebesar Rp. 49 miliar. Dan, kewajiban atau beban pihak ketiga tahun 2019 akan diselesaikan pada perubahan APBD 2020.
“Untuk beban Kerja (BK) ASN (Aparatur Sipil Negara) segera dibayar sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan penyelesaian ADD (Alokasi Dana Desa) diselesaikan tahun 2020,” tandasnya.
Sementara, Pelaksana Tugas Bupati Lampung Utara, Budi Utomo mengungkapkan, tercapainya kesepakatan RAPBD menjadi Perda APBD ini berkat kerja keras dan kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif.“RAPBD ini nantinya akan disampaikan ke Gubernur Lampung untuk dievaluasi. Dan hasil evaluasi, akan kita bahas kembali bersama.(NOP)***

Post a Comment

0 Comments