DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

DPK LPPN RI Rohil Minta Kementerian PDTT Tindak Tegas Kepala Desa Sungai Manasib


Rokan Hilir-LHI
Diduga tidak amanah dan jujur dalam pengunaan Dana Desa (DD) atau yang lazim disebut Dana Kepenghuluan (DK) untuk  diwilayah Rokan Hilir yang di lakukan oleh Kepala Desa/Datuk Penghulu Sungai Munasib pada Pengunaan DD/DK tahun 2018 yang disilvakan dan dilaksanakan pekerjaannya pada bulan September 2019 yang lalu dalam Pekerjan Pembangunan Desa dengan kegiatan Penimbunan Jalan dari Jalur 1 Menuju Jalur 5 dan tercantum biaya Pelaksanaan Rp.78.619000,- dengan Velume lebar 3 meter,Panjang 550 meter serta Ketebalan 20 cm dinilai kualitas pekerjaannya tidak memenuhi Rencana Angaran Biaya (RAB) yang telah di sepakati dalam peraturan desa Sungai Manasib,Pasalnya dalam ketebalan penimbunan itu sangat tipis dan asal-asalan saja."Demikian diungkapkan R.H Pontas Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten  Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (DPK-LPPN RI) Rokan Hilir Pada Media ini."Jum'at 13 Desember 2019.
R.H Pontas berharap Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT RI) dapat memberikan intruksi kepada   penegak hukum yang berwenang untuk menyelidiki dan menidak Sdr Sukri Kepala Desa Sungai Manasib Kec.Bangko Pusako Kab.Rokan Hilir Propinsi Riau yang diduga tidak amanah dan jujur dalam pengunaan dana desa tahun 2018 bahkan menyalahi kewenangannya sebagai kepala desa sebagaimana diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanan Undang-undang Nomor  6 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193/PMK.07/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa bahkan Ironis lagi akan bertentangan dan melagar undang-undang pidana lainnya jika dibawa keranah hukum."Jelas Pontas.
Terkait dengan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai RAB dengan mencapai Volume pelaksanaannya itu pada bulan September yang lalu sudah kita sampaikan langsung secara lisan kepada Kepala Desa Sukri dan waktu itu dia mengakui kesalahannya dan berjanji akan memperbaikinya tapi semua  yang dikatakannya itu hanya bohong saja,hal itu pada hari ini sekira pukul 3.00 Wib sudah saya cek kembali dilapangan,ternyata tidak ada sedikit pun dia perbaiki,"Nah kalau bukan sekarang kapan lagi pasalnya ini sudah akhir tahu 2019 dan angaran tahun ini sebentar lagi akan berakhir."Terang Pontas.
Jika tidak dilaksanakan siap-siap akan saya laporkan secara resmi kepada pihak yang berwajib karena bagai mana pun juga pada pekerjaan itu mengunakan uang negara jika misalnya ditilap,dicurangi untuk keuntungan pribadi pengunaannya," tentunya akan merugikan negara dan masyarakat nah jika demikian sudah tentu bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di NKRI ini."tegas Pontas.(SB)


Post a Comment

0 Comments