Batam,
LHI
Ditresnarkoba
Polda Kepri melaksanakan Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu, pada
hari Kamis (28/11) di Mapolda Kepri, Barang Bukti Norkotika yang dimusanahkan
seberat 1.220,7 gram didapatkan dari tiga orang tersangka dengan inisial YL, AM
dan EL dari dua kasus berbeda di bulan November 2019.
Kasus pertama dengan tersangka Inisial YL, pada senin
(11/11), dilakukan penangkapan terhadap tersangka YL di SPBU jalan raya
Bandara, Nongsa, Batam dan ketika dilakukan pengeledahan badan dan mobil
tersangka, ditemukan satu buah plastik berisikan dua bungkus plastik berisikan
kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 220 gram, selanjutnya
tersangka diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.
Dari jumlah 220 gram narkotika jenis sabu dimusnahan
sebanyak 195,2 gram, pemeriksaan di Puslabfor Polri sebanyak 20,8 gram dan
untuk pembuktian dipengadilan sebanyak 4 gram.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2)
dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika.
Selanjutnya kronologis penangkapan kasus kedua dengan
tersangka inisial AM dan insial EL, merupakan dua orang anak dibawah umur
sehingga tidak dihadirkan pada saat pemusnahan barang bukti.
Inisial AM dilakukan penangkapan pada Kamis (14/11) di
pinggir jalan Brigjen Katamso-Sei Binti, Sagulung Kota Batam, saat dilakukan
penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik merk Guanyinwang yang didalamnya
berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat 1.060 gram dan
ditemukan juga 2 bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1.000
butir tablet Erimin.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan
tersangka Inisial EL, dari hasil pemeriksaan bahwa kedua tersangka mendapatkan
barang haram tersebut dari SM yang saat ini masih dalam Daftar pencarian Orang
(DPO)
Dari Barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1.060 gram,
dimusnahan sebanyak 1.025,5 gram, untuk pemeriksaan Puslabfor Polri sebanyak
32,5 gram dan untuk pembuktian dipengadilan sebanyak 2 gram, sedangkan 1.000
butir tablet Erimin tidak dimusnahkan namun akan dijadikan sebagai alat
pembuktian di Pengadilan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka
dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1)
Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan
pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.Seluruh barang
bukti narkotika jenis sabu seberat 1.220,7 gram dimusnahkan dengan cara direbus
kedalam air panas lalu selanjutnya air tersebut dibuang kedalam Septic Tank.
Pemusnahan
Barang Bukti Narkotika tersebut dihadiri oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP
S.O.M. Pardede S.IK dengan didampingi perwakilan BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan
Negeri Batam, LSM Granat, dan pengacara. (JS/HUMAS POLDA)***
0 Comments