Batam,LHI
Ditreskrimum Polda Kepri berhasil amankan sembilan orang
tersangka tindak pidana perjudian berjenis Siejie Singapura dan Siejie Hongkong
dari berbagai tempat di Kota Batam.Hal itu disampaikan oleh Wadir Reskrimum
Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, S.Sos, S.IK dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda
Kepri AKBP Priyo Prayitno pada Konfrensi Pers nya di Polda Kepri pada hari
Jumat (29/11/2019).
Kesembilan tersangka tersebut memiliki peran
masing-masing yang pertama berinisial IS berperan sebagai Bandar, Inisial ES
berperan sebagai pengendali Server, Inisial GP berperan sebagai pengumpul,
Inisial TP berperan sebagai Perekrut, Inisial TM sebagai Perekap atau penulis,
Inisial IH sebagai perekap atau penulis, Inisial RS sebagai perekap atau
penulis, Inisial UIS sebagai Pembeli, dan Inisial RS berperan sebagai pembeli.
Pengungkapan tindak pidana perjudian
tersebut berdasarkan Informasi dari masyarakat pada enam TKP berbeda yaitu
Cucian mobil Gabe Mitra Mall Batuaji, Kedai kopi Manalu Sagulung, Simpang RKT
pasir putih Sagulung, Warung kopi kavling seroja batuaji, Warung kopi kavling
seroja batuaji, Warung kopi pak tampu kavling baru Batuaji, dan Ruli Genta satu
batuaji. "Pengungkapan berawal dari hasil pengungkapan di cucian mobil
Gabe Mitra Mall Batuaji, kemudian dikembangkan ke TKP lainnya," jelas Arie
Dharmanto.
Adapun barang bukti yang berhasil
diamankan dalam pengungkapan kasus ini yaitu Uang Tunai sejumlah Rp 12.732.000
(dua belas juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah), Handphone berbagai
merk sebanyak 12 unit, Buku tulis sebanyak 6 buah, Pulpen 4 buah dan 1 unit
Laptop.
Arie menegaskan bahwa dari hasil
pengungkapan ini bukan berarti berhenti sampai disini namun akan terus dilakukan
pengembangan lagi untuk mengungkap tempat-tempat perjudian Siejie yang ada di
wilayah Kepulauan Riau khususnya di Kota Batam."Dari kesembilan tersangka
yang diamanakan ada beberapa nama yang pernah terjerat dengan kasus yang
sama," tutup Arie Dharmanto. (JS/HUMAS POLDA)***
0 Comments