DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Warga Desa Bojongsari dan Sidareja Diminta Pahami Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah Melalui PTSL

Cilacap, LHI  
Masyarakat diminta untuk memahami tarikan biaya mengurus sertifikat tanah melalui Program Pendaptaran Tanah Sistematis Langkap. Sebab nilai biaya yang diputuskan sudah menjadi hasil musyawarah bersama antara Panitia, BPN Kabupaten Cilacap dan masyarakat, karena dalam penarikan nantinya juga melibatkan Tim Panitia PTSL itu sendiri.
Hasil wawancara dengan Kepala Desa Bojongsari Sururudin dan Sekdes Sidareja Ari“ Secara normatif pihak desa dan masyarakatnya yang di hadiri forkompincam (Kecamatan, Kapolsek, dan Danramil), BPN Cilacap, BPD, RT RW dan warga masyarakat dan menghasilkan kesepakatan bahwa biaya untuk PTSL di Desa Sidareja Rp. 400.0000- sementara itu di Desa Bojongsari Rp 250.000.-,Kamis (26/12)
"Hasil dari rembug desa tersebut sudah di sosialisasikan kepada masyarakat yang menjadi peserta PTSL, dalam hal ini masyarakat tidak ada yang keberatan,"kata Sururdin selaku Kades Bojongsari.
Tarikan biaya itu sah dan resmi karena proses awal hingga akhir sudah diputuskan melibatkan semua pihak. “Dari Pemkab Cilacap sudah punya standarisasi rincian biaya dan diberikan ke desa dan kelurahan untuk dirembug bersama,” lanjutnya.
Sementara di tempat yang berbeda Ari Sekdes Sidareja menambahkan, meski sudah ada dasar dan nilai tarikan biaya untuk Program PTSL namun ini sudah jadi kesepakatan dengan pihak panitia dengan masyarakat. “Desa dan kelurahan di Kecamatan Sidareja setelah selesai melakukan musyawarah bisa langsung melakukan tarikan biaya kepada warga atau pemohon pelayanan program PTSL.
Ada beberapa unsur biaya yang harus dibayarkan dalam mengurus sertifikat tanah baik melalui Program PTSL. Biaya tersebut dibedakan dengan ketentuan yang terbuang pada keputusan tiga Mentari, di antaranya Pulau Jawa sebesar Rp 150.000.-"Kalau untuk biaya pembikinan sertifikat sih gratis di tanggung pemerintah, tapi kan untuk biaya lain lainnya seperti materi mau dari mana?, kalau dari jumlah yang Rp 150.000 tidak cukup, jadi kita melakukan koordinasi dengan masyarakat untuk menutupi kekurangnya dan masyarakat pun menyetujuinya, jadi tiak ada masalah,"pungkasnya. (Agus S)***

Post a Comment

0 Comments