Kota Dumai,
LHI
Barang hasil
penindakan dan penegahan petugas Bea Cukai Dumai yang ditetapkan menjadi barang
milik negara dimusnahkan di lapangan gudang TPP (Tempat Penimbunan Pabean)
Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Dumai pada hari Kamis (12/12/19)
pagi.
Kegiatan pemusnahan barang-barang yang melanggar
ketentuan larangan pembatasan (Lartas) saat importasinya dan melanggar
ketentuan undang-undang cukai dan kepabeanan terdiri dari berbagai jenis diantaranya
rokok berbagai merek sebanyak 1.800 slop/ 18.000 bungkus/ 360.000 batang,
balpres 24 bale, ikat pinggang 180 koli, tas dan dompet berbagai merek 50 koli,
kaos kaki dan pakaian 30 koli, drum plastik 35 buah, mainan anak-anak 20 koli,
minuman mengandung alkohol (MMEA) berbagai merek dengan kandungan alkohol
diatas 5% sebanyak 188 botol, minuman mengandung alkohol (MMEA) berbagai merek
dengan kandungan alkohol dibawah 5% sebanyak 2 crate, piring dan gelas 6 koli,
obat-obatan/ kosmetik 7 kotak dan ban dalam kendaraan bermotor roda empat 15
koli.
Pemusnahan yang dilakukan dengan cara di bakar dan di
timbun ini setelah mendapat persetujuan dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang atas nama Menteri keuangan dan disaksikan oleh Pengadilan Negeri
Dumai, Kapolres Dumai, Kajari Dumai, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja,
Lanal Dumai dan undangan lainnya.
Kepala seksi pelayanan informasi/ humas Gatot Kuncoro
mewakili kepala kantor Bea Cukai menyebutkan penindakan yang dilakukan ini
merupakan manifestasi fungsi yang di emban sebagai Community Protektor yaitu
kewajiban Bea Cukai untuk melindungi masayarakat dari barang-barang ilegal yang
berbahaya bagi kesehatan maupun lingkungan.
Gatot juga menyebutkan barang-barang hasil penindakan
dan penegahan yang melanggar ketemtuan undang-undang ini merupakan wujud
kesungguhan segenap petugas Bea Cukai untuk menciptakan iklim usaha yang adil
dan berimbang. (Iwan Nst)
0 Comments