DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Aseng Pengusaha Tuding Kepala Desa Tanjung Peranap Dugaan Penggalian Pelebaran Anak Sungai Di Kawasan Hutan Bakau


Meranti LHI.
Pada hari minggu tanggal 16 Desember 2019 jam 2 siang L.H.I menemui Aseng pengusaha di rumahnya jalan Imam Bonjol Kota Selatpanjang untuk mencari kebenaran penggalian pelebaran anak sungai dan pembabatan Hutan bakau di sekeliling pinggir anak sungai di kawasan Selat Rengit yang di tumbuhi hutan Bakau di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti.
Di dalam hal tersebut LHI sekitar sepuluh menit di ruang rumahnya di meja tamu mengajukan pertanyaan! Apakah benar saudara Aseng membuka penggalian anak sungai serta pelebaran muara sungai? dan pembabatan bakau sekelilingnya? Dengan angkuhnya pengusaha Aseng menjawab jangan Tanya sama saya ! Tanya saja sama Kepala Desa Tanjung Peranap Kampung Balak dan kamu jangan rekam saya dengan nada angkuh jawaban sang pengusaha pembabat hutan bakau secara liar yang dilaporkan oleh Hamdan S Sekretaris LSM Citra di semua instansi pemerintah maupun ke kantor penegak hukum Sesuai dengan surat tembusannya.
          Memasukkan alat berat eksapator kelokasi muara sungai kawasan hutan bakau ijin daimana dan siapa pemodalnya? Dalam laporan Hamdan S Sekretaris LSM Citra ini semua harus terungkap! Siapa pelaku yang sebenarnya? Jangan saja masyarakat dikambing hitankan sebagai merambah hutan bakau atau hutan alam!
Masyarakat tak pernah dibina oleh pihak-pihak terkait sebagai pengelola hhutan bakau atau hutan alam di Kabupaten Meranti! Disegi penanaman kayu bakau atau kayu alam yang tumbuh di hutan milik Negara atau Pemerintah Daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti! Timbul pertanyaan kita semua termasuk L.S.M dimana dana Reboisasi yang diluncurkan Pemeintah pusat? Difungsikan untuk perbaikan kawasan hutan bakau atau hutan alam ? di Kabupaten Meranti.
Tentu kepala kehutanan yang lebih tau! karna dulunya sewaktu Selatpanjang masih Kecamatan Kepala kehutanan! sekarrang masih bertugas menjadi kepala Bapeda di Kabupaten Meranti! Dialah lebih tau dana Reboisasi kemana arahnya! Sewaktu Selatpanjang masih Kecamatan PT. NAsional Timber pernah mengadakan H.T.I Hutan Tanaman Ibndustri tapi yang di tanam adalah pohon rumbia sagu! Bukan kayu alam disepanjang hutan ! dan tidak melibatkan masyarakat desa di lereng hutan tesebut.
Setelah berhasil pohon rumbia sagu di sepanjang hutan ditanam pohon rumbia sagu tersebut menjadi milik sang pengusaha PT. Nasional Timber di Selatpanjang! Setelah berhasil di jual kepada Pengusaha terkenal di Riau maupun di pusat! Masyarakat jadi penonton di daerah sendiri. Begitulah liciknya sang pengusaha yang bermodal besar dan pembawa kayu alam keluar Kabupaten Kepulauan Meranti di duga ada pembekengnya. (RAMLI ISHAK)


Post a Comment

0 Comments