Meranti LHI.
Pada hari minggu tanggal 16 Desember 2019
jam 2 siang L.H.I menemui Aseng pengusaha di rumahnya jalan Imam Bonjol Kota
Selatpanjang untuk mencari kebenaran penggalian pelebaran anak sungai dan
pembabatan Hutan bakau di sekeliling pinggir anak sungai di kawasan Selat
Rengit yang di tumbuhi hutan Bakau di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi Barat
Kabupaten Kepulauan Meranti.
Di dalam hal tersebut
LHI sekitar sepuluh menit di ruang rumahnya di meja tamu mengajukan pertanyaan!
Apakah benar saudara Aseng membuka penggalian anak sungai serta pelebaran muara
sungai? dan pembabatan bakau sekelilingnya? Dengan angkuhnya pengusaha Aseng
menjawab jangan Tanya sama saya ! Tanya saja sama Kepala Desa Tanjung Peranap
Kampung Balak dan kamu jangan rekam saya dengan nada angkuh jawaban sang
pengusaha pembabat hutan bakau secara liar yang dilaporkan oleh Hamdan S
Sekretaris LSM Citra di semua instansi pemerintah maupun ke kantor penegak
hukum Sesuai dengan surat tembusannya.
Memasukkan
alat berat eksapator kelokasi muara sungai kawasan hutan bakau ijin daimana dan
siapa pemodalnya? Dalam laporan Hamdan S Sekretaris LSM Citra ini semua harus
terungkap! Siapa pelaku yang sebenarnya? Jangan saja masyarakat dikambing
hitankan sebagai merambah hutan bakau atau hutan alam!
Masyarakat tak pernah
dibina oleh pihak-pihak terkait sebagai pengelola hhutan bakau atau hutan alam
di Kabupaten Meranti! Disegi penanaman kayu bakau atau kayu alam yang tumbuh di
hutan milik Negara atau Pemerintah Daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti!
Timbul pertanyaan kita semua termasuk L.S.M dimana dana Reboisasi yang
diluncurkan Pemeintah pusat? Difungsikan untuk perbaikan kawasan hutan bakau
atau hutan alam ? di Kabupaten Meranti.
Tentu kepala
kehutanan yang lebih tau! karna dulunya sewaktu Selatpanjang masih Kecamatan
Kepala kehutanan! sekarrang masih bertugas menjadi kepala Bapeda di Kabupaten
Meranti! Dialah lebih tau dana Reboisasi kemana arahnya! Sewaktu Selatpanjang
masih Kecamatan PT. NAsional Timber pernah mengadakan H.T.I Hutan Tanaman
Ibndustri tapi yang di tanam adalah pohon rumbia sagu! Bukan kayu alam
disepanjang hutan ! dan tidak melibatkan masyarakat desa di lereng hutan
tesebut.
Setelah berhasil pohon rumbia sagu di sepanjang
hutan ditanam pohon rumbia sagu tersebut menjadi milik sang pengusaha PT.
Nasional Timber di Selatpanjang! Setelah berhasil di jual kepada Pengusaha
terkenal di Riau maupun di pusat! Masyarakat jadi penonton di daerah sendiri.
Begitulah liciknya sang pengusaha yang bermodal besar dan pembawa kayu alam
keluar Kabupaten Kepulauan Meranti di duga ada pembekengnya. (RAMLI ISHAK)
0 Comments