Kota Dumai, LHI
Seorang istri tega melaporkan suaminya karena belum memberikan sebagian
harta bersama hingga di tuduh melakukan penggelapan meskipun keduanya masih
resmi sebagai suami istri. Tuduhan itu akhirnya membuat Azwar Hamdany alias
Abeng ditahan di Rutan Dumai dan menjadi terdakwa di pengadilan sebagaimana
dakwaan penuntut umum pasal 372 jo 376 jo 367 KUHP.
Ketua
majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai Hendri Tobing SH
didampingi hakim anggota Alfonsus Nahak SH dan Desbertua Naibaho SH
yang menangani perkara ini telah mendengarkan keterangan para saksi yang
dihadirkan penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa.Tiga orang saksi yang
dihadirkan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Dumai salah satunya adalah istri
terdakwa sendiri bernama Arini sebagai saksi pelapor.
Dalam kesaksiannya (Kamis, 14/11/19), Arini mengaku belum bercerai
dengan terdakwa tetapi dirinya lah yang pergi meninggalkan terdakwa Abeng saat
di penjara karena kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Selain itu, Arini
juga mengaku pernah meminta pembagian harta bersama miliknya sesuai surat
perjanjian perdamaian yang dibuat dibawah tangan oleh pengacaranya bernama Nur
Herlina berupa 1 unit ruko dijalan Ombak, sebidang tanah di jalan kenari dan
uang 1,2 milyar yang ada di tiga buku tabungan atas nama suaminya Azwar Hamdany
alias Abeng. Namun dalam fakta persidangan hanya ada dua buku tabungan dengan
jumlah uang tidak seperti yang disebutkan Arini di hadapan majelis hakim. Saksi
Nur Herlina yang tidak tercantum di BAP perkara dalam kesaksiannya
dipersidangan mengakui bahwa surat perjanjian perdamaian antara Abeng dan Arini
itu hanya di bawah tangan dan bukan dihadapan notaris saat di tanya penasehat
hukum terdakwa Abeng. Ketua ikatan keluarga tionghoa Ayu Junaidi sebagai saksi
ketiga yang dihadirkan penuntut umum (Selasa, 19/11/19) mengaku ikut menanda
tangani surat perjanjian perdamaian sebagai saksi. Namun dirinya lupa isi
perjanjian antara terdakwa Abeng dan istrinya Arini dan tidak tahu apakah
pembagian harta sudah terlaksana atau tidak. "Ini bukan bisnis pak, ini
sosial", kata Ayu Junaidi menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa
terkait dibaca atau tidaknya surat perjanjian perdamaian sebelum di tanda
tanganinya di sekretariat ikatan keluarga tionghoa.
Penasehat Hukum Cassaroly
Sinaga SH dan Andreas F Hutajulu SH yang mendampingi terdakwa Abeng pada hari
Selasa (26/11/19) diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menghadirkan tiga
orang saksi meringankan (A de charge).
Dari ketiga saksi itu, hanya
adik kandung terdakwa bernama Zainal Arif yang tidak diambil sumpah oleh
majelis hakim. Zainal Arif dalam persidangan terlihat sedih saat menceritakan
permasalahan abangnya yang tak kunjung selesai dan pernah terjadi keributan
atau cekcok dipabrik mie jalan Gajah Mada milik keluarganya saat proses penanda
tanganan surat perjanjian perdamaian hingga adiknya Abeng jatuh pingsan. Saksi
Timo Kipda dan seorang pekerja listrik
yang juga menjadi saksi di persidangan mengakui adanya keributan yang
disampaikan Zainal Arif setelah diperlihatkan video CCTV oleh penasehat hukum
terdakwa Abeng.
Pada hari Kamis (28/11/19),
sidang kembali dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat saksi ahli pidana DR
Erdianto SH MHum dari Universitas Riau yang dihadirkan penasehat hukum
terdakwa.
Diruang sidang Sri Bunga Tanjung, saksi ahli
memberikan pendapat atas pertanyaan penasehat hukum terdakwa terkait seputar
perkara penggelapan harta dalam keluarga.
"Status perkara itu seharusnya masuk dalam perkara perdata bukan
perkara pidana. Terkait dengan isi perjanjian dan kesepakatan yang menjadi
obyek dalam perkara itu cacat hukum karena dibuat bukan langsung dihadapan
pejabat notaris.
Sebagaimana yang saya terangkan tadi, pihak
penyidik berwenang untuk mempersangkakan dan penuntut umum juga punya hak untuk
mendakwa seseorang karena sangkaan dan dakwaan bersifat menjalankan azas
praduga tak bersalah", pendapat Erdianto menjawab pertanyaan penasehat
hukum Cassarolly Sinaga.Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa ( 03/12/19)
dengan agenda pembacaan tuntutan. (S Nst)***
0 Comments