Pangandaran LHI
Salah satu pabrik tepung aren milik salah satu warga Dusun Cigintung, Desa Cimindi, Kecamatan, Cigugur,
Kabupaten Pangandaran diduga kuat telah mencemari lingkungan sekitar dan belum
mengantungi izin dari dinas perizinan maupun dari dinas Lingkungan hidup, padahal pabrik tersebut sudah beroperasi
bertahun tahun
Seperti dikatakan salah seorang warga
yang tidak mau ditulis identitasnya, sebenarnya ia dan warga lainnya sudah
beberapa kali mengingatkan agar pembuangan limbah pabrik tersebut harus ramah
lingkungan, sehingga masarakat sekitar pun tidak merasa dirugikan dengan bau
busuk yang menyengat, apalagi pada musim kemarau saat ini.
Menurutnya, warga sering
mengingatkan agar pemilik pabrik membuat tempat pembuangan limbah yang benar,
agar limbah tidak dibuang seenaknya karena akan mencemari lingkungan sekitar.“Namun
hingga saat ini pemilik pabrik tetap saja tidak ada itikad baik untuk melakukan
perubahan", ujarnya.
Ia mengatakan, pabrik tepung aren tersebut sudah terbilang
lama beroprasi namun masyarakat merasa sangsi,
apakah punya ijin atau tidak.
Saat LHI mencoba untuk
konfirmasi menghubungi pemilik pabrik lewat sambungan telepon sellulernya, ia
mengatakan tidak ada waktu untuk dikonfirmasi media dengan alasan sibuk.
Rohidi warga Desa
Bunisari membenarkan keberadaan pabrik tepung aren tersebut mencemari
lingkungan, apa lagi kalau lagi musim hujan,
Rohidi pun menjelaskan letak rumah pemilik dan pabrik itu
berada di wilayah Desa Bunisari namun dalam data domisili masuk ke Desa
Cimindi, pungkasnya. (AGUS.S)***
0 Comments