Pangandaran
LHI
Audiensi
oleh ormas GMBI Distrik Pangandaran kepada DPRD dengan tuntutan sebagai berikut
:1. Meminta pihak BPJS untuk tidak menaikan BPJS Mandiri karena Negara tidak
boleh berbisnis dengan Rakyat yang di atur dengan perintah UUD 1945, bahwa
kesehatan Rakyat adalah tanggung jawab Negara.2. Meminta kepada DPRD Kab.
Pangandaran untuk mendukung / ikut menolak rencana iuran BPJS Mandiri.Auden di
laksanakan di Ruang Badan Anggaran (Banggar) gedung DPRD Kabupaten Pangandaran,
Rabu (13/11/2019).
Ketua GMBI Agus
Supendi SH menyampaikan Pernyataan Sikap dari ormas GMBI di antaranya
Menyatakan Sikap Penolakan terkait rencana kenaikan iuran BPIS Mandiri, Karena
setiap warga Negara Indonesia mempunyai Hak Sehat yang sama, UUD Tahun 1945
Pasal 28 H bahwa Setiap warga Negara berhak mendapatkan pelayanan hidup sehat,
Negara berkewajiban menyediakan pasilitas kesehatan untuk semua rakyat, UUD
Tahun 1945 Pasal 34, Negara/Pemerintah Wajib Menyediakan Pasilitas Kesehatan,
Negara tidak boleh berbisnis dengan Rakyatnya yang diatur dalam UUD Kesehatan
Pasal 32 Rumah sakit tidak boleh Menolak Pasien, Mendorong Pemerintah Daerah
Untuk Menaikan Alokasi Anggaran Kesehatan Serta meminta kepada DPRD Kab.
Pangandaran untuk menolak Rencana kenaikan iuran BPIS Mandiri dan untuk tidak
membeda bedakan masalah PASKES ( Pasilitas Kesehatan ) karena semua warga
Negara Punya Hak Sehat yang sama dengan dilandasi PANCASILA Dalam butir Ke 2
(dua) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dan dalam butir Ke 5 (lima) Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Adapun yang hadir pada acara audiensi tersebut yaitu
Ketua Komisi 4 DPRD Kab Pangandaran (Wowo Kustiwa), Sekretaris Komisi 4 DPRD (H
Toto), Kadis Kes (Drg Yani Ahmad Marjuki), Kepala badan kepegawaian
pengembangan SDM (H. Hamdani S.Sos. MM), Kabid Sosial Dinsos PMD (Undang
Kusnandar S.Ip) dan Pimpinan Auden Sdr Agus Supendi SH dengan jumlah anggota
sebanyak 20 orang.
Wowo Kustiwa selaku Ketua Komisi 4 menerima Jawaban /
penentuan sikap dari DPRD Kab. Pangandaran sebagai berikut :
Kami dari Komisi 4 sangat mendukung apa yang di
usulkan oleh ormas GMBI distrik Pangandaran meminta kepada pihak BPJS Mandiri
agar tidak menaikan iuran BPJS Mandiri dan kami dari DPRD Kab. Pangandaran akan
melaporkan kepada pimpinan Ketua DPRD akan menyampaikan apa yang di sampaikan
oleh LSM GMBI agar bisa mendukung agar iuran BPJS Mandiri siap untuk tidak di
naikan.
Di waktu yang sama Kadis Kes Kab. Pangandaran
Drg Yani Ahmad Marjuki mengatakan terima kasih kpd LSM GMBI yang ikut
memikirkan Kesejahteraan Masyarakat yang mengikuti pelayanan BPJS Mandiri,
Berdasarkan surat edaran dari mentri kesehatan Republik Indonesia, untuk kelas
3 ada kenaikan mulai berlaku januari 2020 dari Rp 25.000 menjadi Rp 42.000 tapi
kekurangan nya yang Rp 19.000 di subsidi oleh pemerintah pusat yaitu dari APBN,
berarti pembayaran tetap Rp 25.000 .
Selain
itu bahwa kesehatan gratis di Kab. Pangandaran adalah semua biaya pelayanan di
tanggung oleh Pemda Kab. Pangandaran, dan saya memohon kepada siapapun yang
mengetahui adanya pungutan pada saat berobat di Puskesmas yang ada di kab.
Pangandaran agar dengan segera untuk melaporkan ke kami, pungkasnya.
Adapun pengamanan selama pelaksanaan auden untuk
mengantisipasi hal hal yang tidak diharapkan melibatkan :3 orang dari Koramil
1322/Cjlng,2 orang dari Koramil 1321/Prg 5 orang dari Polsek Parigi, 4 orang
dari polsek Cijulang, 4 orang dari polsek sidamulih, 3 orang dari polsek
cigugur, 3 orang dari polsek cimerak,5 orang dari polsek langkaplancar 5 orang dari polsek Pangandaran dan 6 orang
dari satpol airud Jumlah 40 orang anggota, pimpinan Kabag Ops Polres Ciamis
Kompol Sumari.(AGUS.S)***
0 Comments