DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Istri Terdakwa Jadi Saksi Pelapor, Hakim Ingatkan Sumpah Palsu Dapat Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara


Kota Dumai, LHI
Meskipun status perkawinan terdakwa Azwar Hamdany alias Abeng dan saksi pelapor Arini masih sah sebagai suami istri, sidang perkara pidana dugaan penggelapan harta keluarga kembali di gelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai pada hari Kamis (14/11/19) siang.
Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi yang di hadirkan penuntut umum Hengky F Munte SH bersama Priandi Firdaus SH dari Kejaksaan Negeri Dumai menarik perhatian dari pengunjung sidang.
Ketua majelis hakim Hendri Tobing SH didampingi hakim anggota Alfonsus Nahak SH dan Desbertua Naibaho SH diawal persidangan meminta kedua saksi untuk bersumpah sebelum memberikan keterangan.
Saksi Nur Herlina yang berprofesi sebagai advokat dan tidak tercantum di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) perkara sempat memberikan alasan sebelum bersumpah. Namun akhirnya bersedia di sumpah setelah hakim memberikan penjelasan."Saudari saksi bersedia di sumpah ? Karena ibu di hadirkan di sini sebagai saksi oleh jaksa, ya. Bersedia di sumpah ?! ", jelas hakim.
Penasehat Hukum Cassarolly Sinaga SH dan Andreas F Hutajulu SH yang mendampingi terdakwa Abeng disaat yang sama mengajukan keberatan kepada majelis hakim atas kehadiran saksi Nur Herlina yang berprofesi sebagai advokad. Tetapi hakim menolak keberatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa dan tetap dijadikan catatan dalam persidangan.
Sementara saksi Arini (istri sah terdakwa) sebagai saksi pelapor yang diperiksa terlebih dahulu untuk memberikan keterangan di muka persidangan mendapat peringatan dari majelis hakim."Apabila saudari saksi sudah disumpah di persidangan ternyata memberikan keterangan yang tidak benar atau keterangan-keterangan bohong yang dapat merugikan terdakwa maka saksi tersebut dapat dituntut sumpah palsu. Kemudian ancamannya kalau saya tidak salah 7 (tujuh) tahun", kata hakim Hendri Tobing SH mengingatkan saksi pelapor Arini.
Dalam keterangannya sebagai saksi pelapor, Arini mengaku harta milik bersama terdakwa Abeng (suami Arini) yang terdiri dari 1 (satu) unit roko, 1 (satu) bidang tanah dan uang berjumlah 1,2 milyar yang ada di 3 (tiga) buku tabungan belum diterimanya sebagaimana yang sudah di sepakati dalam perjanjian damai mereka.Atas permasalahan tersebut, Arini tega melaporkan suaminya dengan tuduhan dugaan penggelapan sesuai dakwaan penuntut umum pasal 372 jo pasal 376 jo pasal KUHP.
Selain itu, saksi Arini terlihat sedikit gugup menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa Abeng setelah diperlihatkan rekaman video CCTV dimana dirinya ada bersama pihak lain saat proses perjanjian perdamaian dilakukan. (S Nst)

Post a Comment

0 Comments