Kota Dumai, LHI
Meskipun status perkawinan terdakwa Azwar
Hamdany alias Abeng dan saksi pelapor Arini masih sah sebagai
suami istri, sidang perkara pidana dugaan penggelapan harta keluarga kembali di
gelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai pada hari Kamis (14/11/19) siang.
Sidang
lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi yang di hadirkan
penuntut umum Hengky F Munte SH bersama Priandi Firdaus SH dari
Kejaksaan Negeri Dumai menarik perhatian dari pengunjung sidang.
Ketua majelis
hakim Hendri Tobing SH didampingi hakim anggota Alfonsus Nahak SH dan
Desbertua Naibaho SH diawal persidangan meminta kedua saksi untuk
bersumpah sebelum memberikan keterangan.
Saksi Nur
Herlina yang berprofesi sebagai advokat dan tidak tercantum di dalam BAP (Berita Acara
Pemeriksaan) perkara sempat memberikan alasan sebelum bersumpah. Namun akhirnya
bersedia di sumpah setelah hakim memberikan penjelasan."Saudari saksi
bersedia di sumpah ? Karena ibu di hadirkan di sini sebagai saksi oleh jaksa,
ya. Bersedia di sumpah ?! ", jelas hakim.
Penasehat
Hukum Cassarolly Sinaga SH dan Andreas F Hutajulu SH yang mendampingi terdakwa
Abeng disaat yang sama mengajukan keberatan kepada majelis hakim atas kehadiran
saksi Nur Herlina yang berprofesi sebagai advokad. Tetapi hakim menolak
keberatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa dan tetap dijadikan catatan
dalam persidangan.
Sementara
saksi Arini (istri sah terdakwa) sebagai saksi pelapor yang diperiksa terlebih
dahulu untuk memberikan keterangan di muka persidangan mendapat peringatan dari
majelis hakim."Apabila saudari saksi sudah disumpah di persidangan
ternyata memberikan keterangan yang tidak benar atau keterangan-keterangan
bohong yang dapat merugikan terdakwa maka saksi tersebut dapat dituntut sumpah
palsu. Kemudian ancamannya kalau saya tidak salah 7 (tujuh) tahun", kata
hakim Hendri Tobing SH mengingatkan saksi pelapor Arini.
Dalam
keterangannya sebagai saksi pelapor, Arini mengaku harta milik bersama terdakwa
Abeng (suami Arini) yang terdiri dari 1 (satu) unit roko, 1 (satu) bidang tanah
dan uang berjumlah 1,2 milyar yang ada di 3 (tiga) buku tabungan belum
diterimanya sebagaimana yang sudah di sepakati dalam perjanjian damai mereka.Atas
permasalahan tersebut, Arini tega melaporkan suaminya dengan tuduhan dugaan
penggelapan sesuai dakwaan penuntut umum pasal 372 jo pasal 376 jo pasal KUHP.
Selain itu,
saksi Arini terlihat sedikit gugup menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa
Abeng setelah diperlihatkan rekaman video CCTV dimana dirinya ada bersama pihak
lain saat proses perjanjian perdamaian dilakukan. (S Nst)
0 Comments