Pangandaran LHI
Pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap Trisna Juwita (36)
warga Dusun Golempang RT 1 RW 1 Desa Ciliang Kecamatan Parigi Kabupaten
Pangandaran, pada Rabu 18 September 2019 lalu, akhirnya terungkap.
Satreskrim Polres Ciamis berhasil menangkap tersangka
pelaku berinisial TR (27) warga Dusun Cipangsih, Desa Kertaharja, Kecamatan
Cimerak, Kabupaten Pangandaran.
Kapolres Ciamis, AKBP
Bismo Teguh Prakoso menyampaikan, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Tanggerang
Kota, pada Sabtu tanggal 12 Oktober 2019, sekitar pukul 15.00 WIB.“Dalam
operasi penangkapan tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti
berupa 1 unit hanphone warna putih milik korban,” kata Bismo, Selasa
(15/10/2019)
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui
kendaraan hasil kejahatan tersebut telah dijual kepada K (33) di daerah
Cimanuk, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.“Polisi pun berhasil
meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban,”
terangnya.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, dari
hasil pemeriksaan terhadap pelaku TR diketahui motif pembunuhan tersebut
berlatar belakang asmara.Pelaku kesal dan marah, karena korban menolak membina
hubungan serius dan menolak untuk tidak melayani pria lain.
Karena tidak menuruti kemauannya, kata Bismo, pelaku langsung
mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya sampai korban
meninggal.
Selanjutnya pelaku mengambil barang milik korban berupa sepeda
motor merk Honda Beat dan dua unit handphone.“Kemudian pelaku menjual sepeda
motor tersebut kepada tersangka T dan langsung melarikan diri ke Tanggerang,
hingga akhirnya ditangkap Unit Buser Satreskrim Polres Ciamis,” jelas Kapolres. (Agus)
0 Comments