Batam,LHI
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs.
S. Erlangga menyampaikan tanggapan terkait antrian Bahan Bakar Minyak (BBM) di
SPBU yang ada di Kota Batam pada hari Selasa (8/10) pukul 15.00 WIB.Polda Kepri
bersama pihak terkait mengadakan Konferensi Pers untuk menjelaskan kepada
Masyarakat dalam menyikapi panjangnya antrian BBM di beberapa tempat di SPBU
Kota Batam (8/10).
Dalam Konferensi Pers tersebut hadir
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur S.IK, Kabid Humas Polda
Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Marketing Branch Manager Pertamina Batam,
Disperindag kota Batam, Dinas ketahanan pangan dan pertanian Kota Batam, Dishub
Kota Batam, Kepala PSDKP dan Dinsos Kota Batam.
Dirreskrimsus Polda
Kepri Kombes Pol. Rustam Mansur, S.IK menyampaikan bahwa sebagaimana diketahui
dalam beberapa hari terakhir ini terjadi antrian panjang di beberapa SPBU yang
ada di Batam."Sebagaimana yang kita ketahui beberapa hari yang lalu
terjadi antrian kendaraan yang panjang di beberapa SPBU di Kota Batam untuk itu
bersama pihak terkait hadir disini untuk merespon apa yang menjadi keluhan
masyarakat sehingga masyarakat tidak cemas terhadap alokasi Bahan Bakar Minyak
(BBM) di Kota Batam", ujar Rustam.
Selanjutnya Marketing Branch Manager
Pertamina Batam, Awan Suharjo menjelaskan isu-isu yang beredar bahwa Pertamina
mengurangi penyaluran BBM itu tidak benar, karena berdasarkan data yang
dihimpun bahwa penyaluran Pertamina diatas dari pada Kuota penyaluran yang
telah ditetapkan.
"Saat kita melihat
antrian-antrian yang terjadi di SPBU sementara itu kendaraan yang ikut
mengantri dapat dikategorikan dalam mobil mewah, padahal dalam Manual Book dari
kendaraan itu sudah disebutkan bahwa BBM yang diisi adalah minimal Oktan 90,
Oktan 90 sendiri ada pada BBM jenis Pertalite bukan pada jenis Premium",
ujar Awan."Dan diharapkan BBM jenis Premium dapat dinikmati oleh
masyarakat yang membutuhkan", lanjut Awan.
Untuk data penyaluran
Premium dari Januari sampai dengan Agustus sebanyak 211.210 Kilo Liter dan
Solar sebanyak 117.225 Kilo Liter periode Januari sampai dengan September dan
didalam penyaluran BBM, Pertamina juga butuh bantuan dari Pihak Kepolisian dan
Pemerintahan Kota Provinsi untuk mengawasi dan mencegah terjadinya
penyalahgunaan dalam pendistribusian dan mengungkap apa yang terjadi
dilapangan.
Ditreskrimsus Polda
Kepri terus berkomitmen apabila ditemukan pelanggaran dalam penyaluran BBM yang
diperuntukan untuk masyarakat akan dilakukan penindakkan sesuai dengan
ketentuan hukum dan jenis pelanggarannya. (Jahotman
Sinurat)
0 Comments