DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

KPK Tetapkan Bupati Lampura Sebagai Tersangka Suap


Jakarta,LHI
Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan enam orang lainnya sebagai tersangka suap. Senin (7/10/2019).
Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut ialah:
Diduga sebagai penerima:
1. Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara
2. Orang kepercayaan bupati, Raden Syahril
3. Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin
4. Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri
Diduga sebagai pemberi:
1. Pihak swasta, Chandra Safari
2. Pihak swasta, Hendra Wijaya
            Agung dan Raden dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian, Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, diduga sebagai pemberi Chandra dan Hendra diduga melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(TIM)***

Post a Comment

0 Comments