Jakarta,LHI
Komisi Pemberantasan korupsi (KPK)
menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan enam orang lainnya
sebagai tersangka suap. Senin (7/10/2019).
Keenam orang yang ditetapkan sebagai
tersangka tersebut ialah:
Diduga sebagai penerima:
1. Bupati Lampung Utara Agung Ilmu
Mangkunegara
2. Orang kepercayaan bupati, Raden
Syahril
3. Kepala Dinas PUPR Lampung Utara
Syahbuddin
4. Kepala Dinas Perdagangan Lampung
Utara Wan Hendri
Diduga sebagai pemberi:
1. Pihak swasta, Chandra Safari
2. Pihak swasta, Hendra Wijaya
Agung
dan Raden dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian, Syahbuddin
dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, diduga
sebagai pemberi Chandra dan Hendra diduga melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b
atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(TIM)***
0 Comments